JABAR EKSPRES – Kasus kematian Dini Sera Afrianti alias Andini (27), kini telah di ikhlaskan oleh pihak keluarga, hal itu terucap langsung oleh Elsa Rahayu (25) yang merupakan adik almarhumah. Terlebih lagi, pada hari ini, Kamis (12/10/2023) di rumah duka akan diadakan agenda pengajian hari ke tujuh kematian almarhumah Andini.
“Kalo di bilang saat ini sudah tegar, iya coba ikhlas dengan kepergiannya, buka ikhlas dengan dibunuhnya,” ujarnya.
Namun, pihak keluarga ingin korban pembuatan almarhumah Andini agar bisa di adili dengan se adilnya.
BACA JUGA: Tanggapi Rencana Duet Gibran dengan Prabowo, Bacaleg PDI-P Kota Cirebon Stanis Klau: Heran Aja
“Ingin hukuman adil seadilnya, semoga prosesnya berjalan lancar dan tidak berat sebelah,” Ungkapnya pada Kamis (13/10/2023)
Kemudian ia juga memaparkan bahwa sempat ada yang mengaku sebagai kenalan dari keluarga tersangka, Gregorius Ronald (sebelumnya di beritakan GR) , yang ingin memberikan santunan kepada pihak keluarga Andini.
“Hari selasa (10/10) mereka datang ke sini, ingin ketemu dengan saya tapi katanya, tapi jangan di kasih tau ke siapa siapa, sifatnya rahasia aja,” Ujar Andini Kamis (12/10/2023).
Ia membeberkan bahwa kenalan dari pihak keluarga ingin memberikan santunan sebagai bentuk tali asih kepada pihak keluarga almarhumah Andini.
“Katanya ini cuman tali asih aja, buat dede nya (anak Andini), cuman jangan ada yang tau aja paling mereka cuman mau permintaan maaf gitu (ujar si perantara kepada Elsa Rahayu),” Paparnya.
Elsa Rahayu pun merasa yakin bahwa perantara tersebut merupakan perwakilan dari pihak keluarga tersangka, saat setelah ditunjukkan isi chat dalam telepon selulernya.
“Pertama aku gak yakin, cuman dia nunjukkin chatnya, katanya teh, liat nih kalo ga percaya saya liatin chatnya (ujar perantara), dari situ aku percaya,” ujar Elsa.
Saat disinggung soal sikap keluarga, apakah keluarga menolak damai dengan pelaku, Elsa Rahayu menegaskan bahwa keluarga menolak damai, “Iya menolak damai, menolak dengan keras,” tegas dirinya.
Elsa pun mengatakan aga sedikit lega saat mendengar kabar putusan yang sebelumnya tersangka Gregorius Ronald, dikenakan pasal penganiayaan sekarang dinaikan menjadi pasal pembunuhan.