Ngaku Ditawarkan Uang Santunan, Keluarga Dini Sera Tegas Tolak Damai dengan Pelaku

Kasus Penganiayaan Andini oleh Ronald Tannur, Elsa: Coba Ikhlas
Elsa Rahayu (kiri) adik korban. (Riki Achmad/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Dibilang puas belum cuman aga lega aja, soalnya kemarin soal penganiayaan sekarang pasalnya dinaikan ke pasal pembunuh,” Ujarnya.

Diketahui, mulanya Gregorius Ronald diancam dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 359 KUHP, saat ini tersangka diancam dengan 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP. (Mg9).

0 Komentar