Ngaku Ditawarkan Uang Santunan, Keluarga Dini Sera Tegas Tolak Damai dengan Pelaku

“Dibilang puas belum cuman aga lega aja, soalnya kemarin soal penganiayaan sekarang pasalnya dinaikan ke pasal pembunuh,” Ujarnya.

Diketahui, mulanya Gregorius Ronald diancam dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 359 KUHP, saat ini tersangka diancam dengan 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP. (Mg9).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan