Lengkap! Berkas Korupsi Program “Samisade” di Desa Tonjong Dilimpahkan ke Kejari Bogor

Berkas Korupsi Program "Samisade" Dilimpahkan ke Kejari Bogor
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto. (Foto: Rubiakto/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tindak pidana korupsi (Tipikor) di Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor telah diselesaikan Polres Metro Depok. Berkas perkara Kepala Desa Tonjong, Nur Hakim akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto pihaknya telah menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana Korupsi Program Satu Milyar Satu Desa (SAMISADE) di Kabupaten Bogor.

“Kami sudah laksanakan penahanan terhadap tersangka, kemudian berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Hari ini kami agendakan kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti kejaksaan Negeri Bogor di Cibinong,” kata Kompol Hadi Kristanto, Kamis (12/10)

Baca Juga:Usai Dikritik Mahasiswa, Pintu ATM BSI UIN Bandung Langsung DiperbaikiBREAKING NEWS! Ada Semburan Gas Akibat Galian Sumur di Bogor

Dalam hal ini Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang mengusulkan betonisasi jalan di wilayahnya dengan anggaran Samisade Tahun Anggaran (TA) 2022, sebesar Rp838.585.445,- secara 2 tahap.

“Modus yang digunakan oleh tersangka  adalah membagi kegiatan pembetonan ini menjadi dua tahap kemudian untuk tahap pertama dana cair, namun pekerjaan tidak diselesaikan. Dia ajukan lagi pencairan tahap kedua, tapi tidak dilaksanakan kegiatan sama sekali sehingga total anggaran Rp800 juta sekian. Kerugian negara yang ditetapkan kurang lebih Rp500 jutaan,” jelasnya.

Menurut Kompol Hadi, tersangka melakukan aksinya atas dasar keinginannya sendiri sebagai kepala Desa Tonjong, Tajurhalang.

“Tersangka melakukan korupsi ini sendirian dengan statusnya sebagai kepala desa dengan inisial NH, Kepala desa Tonjong Tajurhalang Kabupaten Bogor,” tukas Kasat Reskrim Polres Metro Depok itu.

Kompol Hadi juga menyampaikan uang hasil korupsi digunakan untuk keperluan sehari-hari tersangka.

“Uang hasil korupsi digunakan untuk keperluan sehari-hari yang bersangkutan untuk kebutuhan sehari-harinya. Kita juga sudah melaksanakan trace aset-aset sampai sekarang didapat keterangan bahwa uang yang dikorupsi digunakan untuk keperluan sehari-harinya,” pungkas Kompol Hadi. (Mg10)

0 Komentar