Dalih PT CIFO Sony Setiadi Soal Uang Rp100 Juta, JPU KPK: akan Kita Gali!

JABAR EKSPRES – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Tony Indra, mengaku akan terus membongkar fakta terkait adanya pemberian sejumlah uang dari Direktur PT CIFO Sony Setiadi.

Uang senilai Rp100 juta tersebut diberikan Sony Setiadi kepada Yana Mulyana di Pendopo Walikota Bandung pada akhir bulan Desember 2022 lalu dengan dalih sebagai tanda perkenalan dan bukan untuk memperlancar pekerjaannya.

BACA JUGA: Pengakuan Yana Mulyana Soal Amplop Isi Rp100 Juta, Dikira Brosur

Meski begitu, JPU KPK menurut Tony tidak percaya begitu saja kepada Sony Setiadi dalam pernyataannya di persidangan pada Rabu, 11 Oktober 2023 kemarin yang dilangsungkan di Pengadilan Negri (PN) Klas 1A Tipikor Bandung.

“Karena kan Yana Mulyana ini merupakan Kepala daerah (Walikota Bandung) yang mempunyai otoritas terkait dengan pengelolaan keuangan, pengangkatan, dan penunjukan kepada level dibawahnya seperti Kadis dan Kabid-kabid. Makanya, dia (Sony Setiadi) menghadap supaya untuk tahun anggaran 2023, mendapatkan lagi pekerjaan yang sama (pengadaan CCTV dan Jaringan ISP),” ucapnya saat ditemui usai persidangan.

Tony menegaskan akan terus menggali lebih dalam terkait pernyataan Sony yang berdalih hanya memberikan uang perkenalan kepada Yana Mulyana.

“Karena faktanya di tahun anggaran 2023, itu dapat lagi Pekerjaan dengan nilai yang sama. Kemudian di Bulan Februari 2023, itu ada pertemuan terkait dengan percepatan pembayaran yang ada kaitannya dengan tanggal 10 April 2023, ada penyerahan uang Rp86 juta untuk udunan THR di bidang Dishub. Dan itu yang akan kita gali,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada persidangan kemari JPU KPK sedikitnya menghadirkan 5 orang saksi salah satunya Sony Setiadi selaku Direktur PT CIFO yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Proyek pengadaan CCTV dan Jaringan ISP di Program Bandung Smart City.

Dalam persidangan, Sony sempat dicecar beberapa pertanyaan oleh JPU KPK terkait pemberian sejumlah uangnya kepada Terdakwa Yana Mulyana.

Sony menjelaskan, pemberian uang tersebut hanya untuk perkenalan dirinya kepada Walikota Bandung pada saat itu Yana Mulyana.

“Jadi awalnya minta Rp150 juta tapi terealisasinya Rp100 juta karena Pak Rijal (Kahirur Rijal) menyampaikan (uang) itu untuk membantu progam-programnya pak wali (Yana Mulyana). Tapi mengenai besarannya tadi, itu tidak harus berapa hanya menyarankan saja. Tetapi karena saya ketersediaannya di bawah itu (Rp150 juta), jadi saya sampaikan apa yang ada,” ucap Sony saat menjawab pertanyaan JPU

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan