JABAR EKSPRES – Penertiban ratusan PKL di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor dibatalkan untuk dibongkar dan direlokasi. Diindikasikan, pembatalan tersebut karena alasan politik.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasi saat ditemui awak media pada Rabu, 11 Oktober 2023.
“Sangat. Jadi kami melakukan penertiban ini dikaitkan dengan gangguan trantibum (ketenteraman ketertiban umum) khususnya menjelang tahun politik,” ucap Cecep Imam Nagarasi.
Berdasarkan rencana sebelumnya, penertiban PKL di Kawasan Puncak Bogor pada 9 Oktober hingga 12 Oktober 2023.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor itu menjelaskan, saat ini telah memasuki musim politik sehingga ditakutkan ada beberapa pihak yang memanfaatkan situasi ini.
BACA JUGA: Perintah Bupati Bogor, Penertiban Ratusan PKL di Puncak Ditunda
“Biasanya kalau orang rame, berkumpul, biasanya ada orang yang memanfaatkan. Di mana-mana itu. Kami khawatir. Makanya kami satu persepsi,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya tengah menunggu hasil keputusan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Bogor yang terdiri dari Bupati, Kapolres, Dandim, Danrem, dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, yang direncanakan digelar pada hari ini, 11 Oktober 2023.
“Namun dalam perjalanannya, setelah dilakukan evaluasi dan masukan dari pimpinan, bahwa untuk penyempurnaan penataan penertiban di kawasan Puncak akan dievaluasi dan diadakan rapat Muspida. Ada hal-hal yang harus dievaluasi,” ungkapnya.
Salah satu hal yang menjadi bahan evaluasi terkini adalah munculnya sertifikat tanah yang dimiliki oleh para PKL di Kawasan Puncak Bogor itu.
BACA JUGA: Ratusan PKL di Kawasan Puncak Bogor Akan Dibongkar
“Awalnya, pada penertiban pertama tidak muncul, baik dari PT SSBP maupun dan Pemprov Jabar. Ini pun penanganannya berbeda. Jika mereka punya legalitas yang jelas maka otomatis DPKPP Kabupaten Bogor melakukan langkah, yaitu surat teguran kepada para pemilik bangunan tersebut,” paparnya.
Melihat kondisi saat ini, diperkirakan pelaksanaan penertiban lapak PKL tersebut tidak akan terjadi dalam waktu dekat.
“Satu sampai tiga kali (teguran) Tujuh, tujuh, tujuh. Berarti butuh 21 hari kerja. Baru dilimpahkan ke Satpol PP. Setelah itu Satpol PP memberikan teguran lagi, peringatan lagi,” bongkarnya.