Lagi-lagi, Rokok Ilegal Ditemukan di Cimahi! Gabungan Satpol PP Sita 100 Ribu Batang

JABAR EKSPRES  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi bersama Bea Cukai dan Kejari menggelar operasi bersama rokok ilegal yang diadakan pada, Rabu (11/10). Operasi tersebut bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi.

Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan mengatakan para pedagang sudah mengetahui informasi akan adanya razia rokok, sehingga barang bukti  bisa saja disembunyikan oleh pedagang.

BACA JUGA: Sidang Bandung Smart City Kembali Bergulir! Sony Setiadi Ngaku Beri Uang Sebagai Bentuk Perkenalan

“Kita melaksanakan operasi rokok ilegal di 5 titik, para pedagang mungkin suda`h mengetahui jadi pada saat kita melaksanakan operasi hasilnya masih kurang maksimal,” ucapnya pada awak media, Rabu (11/10).

Sempat ada perdebatan antara petugas dengan pedagang, menurut Karsa hal itu dirasa karena mereka (pedagang) tidak merasa menjual rokok ilegal.

“Di lokasi sempat ada perdebatan, karena mereka merasa tidak menjual. Tetapi dengan dalih mereka tidak tahu itu rokok ilegal,” imbuhnya.

Sepanjang kegiatan operasi gabungan tersebut, rata-rata rokok ilegal disembunyikan oleh para pedagang warung dan toko. Hal ini karena para pedagang sudah mengetahui akan adanya razia tersebut.

“Rata-rata disembunyikan dan mungkin setelah ada informasi dari penjual sebelumnya, mereka akan sangat hati-hati,” ujarnya.

Operasi gabungan dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi, telah terjaring sebanyak 100 ribu batang rokok yang nantinya akan di musnahkan dengan cara dibakar.

“Secara keseluruhan kita melaksanakan tujuh kali operasi gabungan, kurang lebih 100 ribu batang. Untuk pemusnahan nanti kewenangannya dari Bea Cukai, semua barang bukti akan dibawa lalu dimusnahkan dengan cara dibakar,” tambahnya.

Sementara itu, Karsa mengatakan selain razia terhadap peredaran rokok ilegal di warung dan toko pihaknya pun berencana akan melakukan razia pada jasa penitipan. Karena, rokok-rokok ilegal tersebut rata-rata diperoleh selain dari sales tetapi melalui jasa penitipan.

Bagi para pedagang yang mendapati barang bukti rokok ilegal dalam razia gabungan, akan di undang oleh pihak Bea Cukai untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Firman)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan