JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Kemensos kembali menyediakan dua program bantuan, yaitu BPNT dan PKH yang rencananya akan di cairkan bulan Oktober 2023.
Oleh karena itu, sekarang waktunya untuk memeriksa apakah Anda termasuk penerima bantuan ini?
Proses penyaluran bantuan reguler dari pemerintah masih berlangsung termasuk BPNT dan PKH yang akan di berikan kepada 29 juta penerima manfaat yang termasuk dalam kelompok miskin dan rentan miskin di seluruh Indonesia.
Lihat juga : Daftar Bansos yang Cair Oktober 2023 dari BLT hingga KKS
Saat ini, penyaluran bantuan sudah mencapai tahap keempat.
Kedua bantuan ini, BPNT dan PKH 2023 akan di cairkan secara bersamaan.
Pertanyaannya adalah, kapan bantuan tahap keempat ini akan di cairkan?
Menurut jadwal, penyaluran BPNT dan PKH tahap 4 akan di mulai pada bulan Oktober 2023.
Pemerintah telah merencanakan pembagian bantuan ini dalam beberapa tahap sepanjang tahun 2023.
Jadwal penyaluran bantuan BPNT dan PKH 2023 adalah sebagai berikut :
- Tahap 1: Januari – Maret 2023
- Tahap 2: April – Juni 2023
- Tahap 3: Juli – September 2023
- Tahap 4: Oktober – Desember 2023
Penyaluran BPNT dan PKH tahap 4 telah di mulai pada tanggal 2 Oktober 2023 untuk penerima manfaat.
Oleh karena itu, pastikan bahwa Anda memenuhi persyaratan dan kriteria yang di perlukan untuk menerima bantuan BPNT dan PKH 2023.
Syarat Penerima Manfaat
Persyaratan untuk menerima dua bantuan reguler ini adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
4. Tidak menjadi anggota keluarga dari ASN/PNS, TNI/Polri yang sedang aktif.
Selain persyaratan tersebut, ada juga kriteria penerima bantuan PKH tahap 4 yang harus di perhatikan, beserta nominal bantuan yang akan di terima :
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun, di cairkan dalam 4 tahap.
- Anak balita dan usia dini: Rp3.000.000/tahun, di cairkan dalam 4 tahap.
- Pelajar Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun, di cairkan dalam 4 tahap.
- Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun, di cairkan dalam 4 tahap.
- Pelajar Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK): Rp2.000.000/tahun, di cairkan dalam 4 tahap.
- Lansia di atas 60 tahun: Rp2.400.000/tahun, di cairkan dalam 4 tahap.
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun, di cairkan dalam 4 tahap.