JABAR EKSPRES – Kualitas udara Jakarta berada di peringkat ketiga terburuk di dunia pada Senin pagi (9/10/23).
Berdasarkan data dari situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.40 WIB, indeks kualitas udara (air quality index/ AQI) di Jakarta berada di angka 165 atau tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dengan konsentrasi 83 mikrogram per meter kubik.
Angka tersebut menjelaskan bahwa tingkat kualitas udara tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat membahayakan manusia atau kelompok hewan yang sensitif atau menyebabkan kerusakan vegetasi atau nilai estetika.
Sedangkan kategori baik adalah tingkat kualitas udara yang tidak mempengaruhi kesehatan manusia atau hewan dan tidak mempengaruhi tumbuhan, bangunan atau nilai estetika dengan kisaran PM2.5 0 hingga 50.
BACA JUGA : Lemkapi: Perkara Mirna Salihin Telah Tuntas, Jessica Wongso Pelakunya
Kemudian, kategori sedang adalah kualitas udara yang tidak mempengaruhi kesehatan manusia atau hewan tetapi mempengaruhi tanaman sensitif dan nilai estetika dengan kisaran PM2.5 51 hingga 100.
Selanjutnya, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2.5 200 hingga 299 atau kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan segmen populasi tertentu yang terpapar.
Terakhir, kualitas udara berbahaya (300-500) atau secara umum dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Kota dengan kualitas udara terburuk adalah Lahore (Pakistan) dengan 187, tempat kedua adalah Delhi (India) dengan 174, tempat keempat adalah Dhaka (Bangladesh) dengan 162 dan tempat kelima adalah Mumbai (India). Derajat) dengan 157.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengeluarkan Keputusan Gubernur No. 593 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan percepatan pengendalian pencemaran udara.
BACA JUGA : Cara Cek Bansos 2023 bagi Penyandang Disabilitas di cekbansos.kemensos.go.id
Ruang lingkup gugus tugas pengendalian pencemaran udara ini mencakup pengembangan prosedur operasi standar (SOP) untuk pengendalian pencemaran udara di provinsi DKI Jakarta, pengendalian pencemaran udara dari kegiatan Industri dan pemantauan kondisi kualitas udara secara berkala untuk dampak kesehatan udara.
Kemudian dilanjutkan dengan melakukan pencegahan sumber pencemaran, baik bergerak maupun tidak bergerak, termasuk sumber gangguan dan penanggulangan keadaan darurat.
Selanjutnya, mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor, peremajaan angkutan umum, dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk angkutan umum dan pemerintah.