Walau Sudah Tidak Menjabat, Nana Sobarna Ingin Silaturahmi Tetap Terjalin

BACA JUGA: Tak Kuat Nanjak, Truk Muatan Keramik Terguling di Jalan Raya Puncak

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1293 Tahun 2023 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 16 (Enam Belas) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat. Pengambilalihan tugas ini akan berlangsung sampai dengan terlantiknya komisioner yang baru.

“Sebagai manusia biasa, saya menyampaikan permohonan maaf apabila banyak kekurangan dan kekhilafan saya selama kurang lebih sepuluh tahun menjalankan tugas baik pada saat menjabat sebagai Anggota (Periode 2013-2018) maupun sebagai Ketua (Periode 2018-2023),” ujar Nana.

“Silaturahmi dalam kapasitas sebagai Ketua KPU Kota Depok boleh saja berakhir, tapi silaturrahmi sebagai sesama hamba-Nya mudah-mudahan akan tetap terjalin dan terjaga. Semoga,” tutup Nana. (Mg10)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan