JABAR EKSPRES – Plh Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Kota Bandung sekaligus saksi persidangan, Asep Kurnia membeberkan perihal pemberian uang kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang diperuntukkan guna kelancaran sebuah kasus.
Dirinya menuturkan, sejak 2018 dirinya telah mendistribusikan uang kepada APH yang antara lain ialah Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
“Iya ada (ke Polda Jabar) Rp125 juta, itu diberikan karena ada aduan masyarakat. Itu untuk menutup pengaduan tersebut,” ujar Asep Kurnia, kemarin saat persidangan.
Baca Juga:Keracunan Makanan Sering Terjadi, Tanggal Kadaluwarsa Sering Dianggap Enteng PenjualRuang Publik Mata Air Cikendi Kurang Terawat
Terkait Polrestabes Bandung, sumber uang yang diberikan berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), yang tujuannya terkait pemberiaan honor atas pendampingan yang telah dilakukan oleh pihak tersebut.
“Jadi kalau untuk Polrestabes Bandung ada uang honor pendampingan, yang uang berasal dari DPA,” katanya
Berlanjut pada tahun 2021 hingga 2023. Dirinya mendapat tugas untuk memberikan uang kepada petugas Kejari berinisial T.
Pada 2021, dirinya memberikan uang kepada pihak tersebut sebesar Rp50 juta, yang kemudian turun di tahun selanjutnya senilai Rp30 juta, dan terakhir di 2023 menyetor Rp 35 juta.
“Itu saya berikan kepada pak T,” bebernya.
Selain itu, terdapat pula uang yang diberikan Dishub Kota Bandung kepada pejabat teras pemkot yaitu sekda Kota Bandung Ema Sumarna senilai Rp30 juta.
“Itu uang nya sisa dari fee proyek pak,” pungkasnya. (Dam)
