JABAR EKSPRES – Seorang warga binaan di Lapas kelas 2B Banjar Jawa Barat berinisial ‘TAT’ (31 tahun) asal Antapai Kota Bandung kedapatan memiliki dan menyimpan senjata pistol rakitan lenGkap dengan 13 butir peluru tajam di dalam lapas. Terdakwa yang sebelumnya masuk penjara lantaran kasus narkoba ini kini harus berurusan kembali di meja hijau.
Menurut Kepala Kesatuan Keamanan Lapas (KPLP) Lapas Banjar, Arif Hermawan saat dikonfirmasi menjelaskan, terdakwa diketahui memiliki senjata api rakitan usai dilakukan penggeledahan oleh petugas keamanan lapas. Sebelumnya, terdakwa dilaporkan oleh warga binaan lain ke petugas lapas karena memiliko senjata api di dalam sel tahanan.
BACA JUGA: Pelaku Percobaan Pembunuhan Terhadap Mantan Istri di Cipopokol Dikenakan Pidana 20 Tahun
“Senpi jenis pistol rakitan itu sudah terisi enam butir peluru tajam. Total amunisi ada 13 butir. Kita menemukan saat penggeledahan di dalam lemari di dalam ruang tahanan yang digunakan oleh terdakwa,” kata Arif Hermawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (5/10/2023).
Kata dia, awalnya ada laporan dari warga binaan lapas yang lain bahwa ada satu orang warga binaan yang membawa dan memiliki senpi di dalam lapas.
“Terdakwa ini diketahui terjerat kasus narkoba dengan vonis hukuman sekitar 10 tahun lebih penjara,” kata Arif.
Arif menjelaskan, penemuan senpi dari terdakwa ini cukup menghebohkan internal lapas. Pihaknya langsung melakukan penggeledahan secara keseluruhan dan memastikan para petugas di lapas tidak terlibat dalam penyelundupan dari luar lapas.
“Kami langsung melalukan penggeledahan secara keseluruhan untuk memastikan kembali di blok-blok yang lainnya bersih dari kepemilikan senjata taham dan senjata api,” kata Arif.
Pihaknya juga memastikan, petugas Lapas tidak terlibat dalam memasukan senjata api yang dimiliki terdakwa. Menurut Arif, dari pengakuan terdakwa, senpi jenis pistol rakitar itu ditemukan dari kebun pertanian lapas yang berada di dalam Lapas Banjar.
“Pengakuan terdakwa itu menemukan senpi dari lokasi lahan pertanian lapas, kemudian disimpan oleh terdakwa,” katanya.
Saat ini kasus terdakwa yang memnguasai senpi di dalam lapas sudah masuk jalur pengadilan. Sementara terdakwa sendiri saat ini sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.