Layanan TikTok Shop Sudah Berhenti di Indonesia, Ini Tanggapan Kemenkominfo!

JABAR EKSPRES – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menanggapi penutupan layanan TikTok Shop di Indonesia dan mengatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan terkait perdagangan melalui sistem elektronik yang telah mati,

“TikTok telah mengambil keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di platform TikTok Shop. Dalam hal ini, sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan karena Tiktok sudah tunduk pada Peraturan Sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kami akan terus melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan PES sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Budi dikutip dari Antara, Kamis (5/10/23).

Lebih lanjut, sesuai dengan mandat dan fungsi utama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam mengelola PMSE, Kemenkominfo akan secara rutin melakukan pengawasan terhadap seluruh platform digital yang saat ini menyediakan layanan e-commerce di Indonesia.

BACA JUGA : TikTok Shop Resmi Ditutup Hari Ini, Mendag: Karena Tidak Ajukan Izin Menjadi Marketplace

Budi mengatakan bahwa Kemenkominfo, dalam hal pengenaan sanksi pemutusan akses layanan PMSE, tidak dapat bertindak sendiri dan hanya dapat melakukannya jika mendapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab di bidang terkait.

Oleh karena itu, koordinasi dan evaluasi dengan kementerian atau lembaga terkait sangatlah penting. Dalam kasus PMSE, koordinasi yang erat dilakukan dengan Kementerian Perdagangan.

Bagi para pelaku ekonomi digital yang menggunakan platform social commerce seperti TikTok Shop sebagai sarana jual beli, Bud mengajak untuk menggunakan akses alternatif ke platform marketplace yang sudah lama beroperasi di Indonesia, untuk mempermudah belanja online. Perdagangan pun dapat terus berjalan dengan lancar.

BACA JUGA : Goodbye! TikTok Shop Resmi Ditutup Mulai Hari ini

“Kementerian Kominfo mengimbau para pelaku ekonomi digital untuk menggunakan platform social commerce sebagai sarana PMSE, baik menggunakan platform marketplace yang sudah ada maupun melalui dukungan perdagangan online lainnya, dengan tetap mengedepankan aspek keandalan dan keamanan dalam bertransaksi,” pungkas Budi.

Sebelumnya, pada Selasa (3/10), TikTok secara resmi mengumumkan bahwa layanan e-commerce mereka, TikTok Shop, resmi berhenti beroperasi mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

Tinggalkan Balasan