JABAR EKSPRES – Seorang siswi SMP di Mojokerto, Jawa Timur, yang berusia 15 tahun mendapatkan perilaku yang tidak pantas dari ayah kandungnya sendiri. Pasalnya, usai 40 hari sang ibu meninggal dunia, pelaku SL (58), melakukan tindak asusila terhadap anaknya sendiri.
SL tega melakukan tindak rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP tersebut hingga hamil.
BACA JUGA: Viral Video Remaja Melakukan Perundungan Terhadap Anak di Bawah Umur
“Pelaku mulai melakukan rudapaksa terhadap putri kandungnya setelah 40 hari istrinya meninggal dunia. Terakhir melakukan 30 September 2023,” sebut Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali, Selasa, 3 Oktober 2023.
Dikabarkan warga mencurigai perut korban yang semakin membesar dan jarang masuk sekolah. Setelah itu, warga mengadu ke aparat desa dan Bhabinkamtibmas.
Sementara itu, laporan yang diterima oleh pihak kepolisian, ternyata pelaku SL sudah melancarkan aksi bejatnya sejak Oktober 2021 lalu. Karena SL dan korban hanya tinggal berdua, pelaku pun dengan leluasa dapat melancarkan kelakuannya yang tidak pantas itu.
Korban juga mendapatkan ancaman dari SL, jika keinginan bejatnya itu tidak diikuti, maka tidak akan dinafkahi.
BACA JUGA: Ngeri! Napi di Lapas Banjar Punya Pistol dan 13 Amunisi Tajam di Dalam Sel Tahanan
SL pun kemudian dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto untuk diperiksa lebih lanjut. SL dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 76D juncto Pasal 82 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kini, SL juga telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto, dia dijerat maksimal 15 tahun penjara dan denda paling besar Rp5 miliar. Hukumannya dapat diberatkan karena pelaku merupakan ayah kandungnya sendiri.