JABAR EKSPRES – Kasus perundungan atau bullying semakin marak di kalangan pelajar di Indonesia, seperti yang terjadi di Cilacap, Jawa Tengah. Mengantisipasi hal itu Kepolisian Sektor Gununghalu melakukan upaya pencegahan ke sekolah-sekolah.
Pencegahan aksi bullying dilakukan dengan cara mengkampanyekan stop aksi perundungan di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Dengan tema Goes To School kami memberikan sosialisasi pencegahan aksi bullying ke Madrasah Aliah Nazwa termasuk Madrasah Tsanawiyah atau setingkat jenjang SMP dan SMA,” kata Kapolsek Gununghalu Iptu Maman Maulana Ismail, Rabu (4/10/2023).
BACA JUGA: VIRAL!!! Perundungan Siswi SMP di Bandung, Korban Ditampar Hingga Menangis
Ia mengatakan, aksi bullying kerap terjadi tanpa disadari oleh para remaja. Aksi tersebut biasa dipicu oleh 3 hal, pertama perundungan secara fisik, verbal, dan melalui media sosial.
Menurutnya, para remaja yang masih duduk di bangku sekolah harus mewaspadai aksi bullying, sebab sebagian perilaku itu bertentangan dengan hukum.
“Kita berikan pemahaman pemicunya apa saja, lalu kami paparkan hukuman pidananya, misalnya seorang dikeroyok bersama sama oleh dua orang atau lebih, diancam pidana pengeroyokan pasal 170 KUHP atau seseorang dianiaya oleh seorang kenal Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” katanya.
Selain itu, Maman juga menyampaikan para siswa untuk bijak menggunakan media sosial, mulai dari yang positif dan negatif.
“Banyak di media sosial yang menanyangkan hoax atau berita bohong, dan ini memang sangat berdampak buruk bagi para remaja,” katanya.
BACA JUGA: Cara Melindungi Anak Agar Terhindar dari Perundungan
“Jadi harus lebih bijak juga dalam bermedia sosial. Minimal cek dulu kebenarannya, jangan sampai kita membagi informasi yang tidak benar, itu pun melanggar hukum,” tambahnya.
Maman meminta, para siswa untuk saling menghormati dan menghargai teman-teman ataupun guru.
“Dalam setiap kegiatan Goes To School saya selalu menekankan kepada siswa-siswi untuk meningkatkan keimanan dan keteqwaan agar memiliki akhlak yang mulia dengan tidak melakukan perbuatan atau pelakuan yang dapat merugikan orang lain dan juga dirinya atau yang bertentangan dengan hukum,” tandasnya. (Mg5)