Bawaslu Sumedang Hentikan Proses Pencermatan, Dilimpahkan ke KPU

JABAR EKSPRES – Divisi Hukum dan Penyesuaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rian Syaipurrahman menjelaskan bahwa pihaknya telah melimpahkan proses pencermatan para calon ke pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, Rabu, 4 Oktober 2023.

“Sebanyak 18 partai politik sudah selesai melaksanakan proses pencermatan oleh tim di Bawaslu, sejak Selasa, 3 Oktober 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, malam hari itu sudah dilimpahkan ke pihak KPU,” ungkapnya kepada JabarEkspres.com di kantor Bawaslu Sumedang.

BACA JUGA: Bawaslu Akan Tujukan Hasil Pleno Terkait Kasus Pelanggaran ASN ke Pj Bupati Sumedang

Rian menuturkan, dengan adanya mitigasi terkait pencegahan adanya potensi sengketa oleh pihak Bawaslu, maka yang menjadi konsen adalah objek pihak bawaslu. Terkait proses pengawasan pencermatan Daftar Calon Tetap atau DPT, itu terhadap Bacaleg yang pekerjaanya secara regulasi harus berhenti.

“Jadi sejauh mana proses pemenuhan persyaratan administrasi telah ditempuh, tentu untuk sebagai visum bahwa dirinya memang telah berhenti,” katanya.

Sepanjang malam pihaknya mencermati dan diputuskan bahwa memang tidak ada yang terkendala dengan hal tersebut, baik mereka yang sebelumnya sebagai kepala desa, aparatur sipil negara atau ASN, pegawai BUMN, dan lainnya.

“Semuanya sudah dipastikan bahwa syarat telah terpenuhi,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini kita sudah bisa melihat data-data tersebut melalui web Silon, yang perubahan datanya hanya bisa diakses oleh Komisi Pemilihan Umum.

Selanjutnya, Ia menerangkan bahwa mitigasi selamjutnya ialah tentang keterwakilan 30% perempuan.

BACA JUGA: Dalami Kasus PPDB Online, Polresta Bogor Libatkan Whistleblower dari Disdukcapil

“Hal itu juga termasuk dalam pencermatan, pencegaahan potensi sengketa oleh pihak kami (bawaslu). Namun, terdapat dua hal yang dinilai kontradiksi terkait PKPU No.10 terkait pencalonan dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA),” terangnya.

Demikian, Rian menyebut, namun karena belum ada norma hukum yang baru. Sebagai ratifikasi dari putusan MA, pihaknya telah mendapatkan legitimasi dari KPU sebelumnya.

“Jadi, meski demikian, jika berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU (dalam hal ini PKPU No.10) semuanya sudah terpenuhi,” pungkasnya.(mg11)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan