Satreskrim Polres Kuningan Benarkan Peristiwa Perundungan di Kabupaten Kuningan

Satreskrim Polres Kuningan Benarkan Peristiwa Perundungan di Kabupaten Kuningan
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo. (JE/Ayu )
0 Komentar

JABAR EKSPRES — Polres Kuningan benarkan peristiwa perundungan yang terjadi di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, peristiwa perundungan itu terjadi pada Kamis, 21 September 2023 yang kemudian videonya viral Minggu malam 1 Oktober 2023.

Jadi apa yang kemudian polisi lakukan setelah mendapat video tersebut, pihak kepolisian kemudian menelusuri sehingga dapat mengidentifikasi pihak-pihak yang terdapat dalam video tersebut.

Baca Juga:Satpol PP Indramayu Tutup Rumah Kost Disulap Jadi Tempat ProstitusiSatpol PP Indramayu Akan Kroscek Indekos di Indramayu Jadi Lokasi Prostitusi

“Artinya terkait dengan korban maupun yang melakukan disana kita sudah dapati semua, dan sekarang posisinya sedang dalam penanganan satrekrim polres kuningan,” katanya, Selasa 3 Oktober 2023.

Dari hasil pendamalam sementara, pihaknya menyebut ada 4 orang anak di bawah umur yang berada di dalam video tersebut.

“Jadi yang ada di dalam scene video itu, ada sekitar empat orang, kurang lebihnya,” jelas AKP Anggi.

“Untuk terkait dengan pelaku ataupun korban atau orang di dalam video tersebut, masuk dalam kategori di bawah umur,” tambahnya.

Pasalnya usia pelaku maupun korbannya diketahui masih belasan tahun, begitu juga pendidikan korban masih berstatus pelajar.

“Untuk usia korban 12 tahun, kemudian si pelaku rentang 17 tahun, untuk status pendidikan korban masih pelajar, untuk anak yang kemudian melakukan dugaan perundungan tersebut pendidikannya terputus,” terangnya.

Karena hal tersebut, oleh Polres Kuningan perkara tersebut masuk dalam penangan khusus terkait sistem peradilan anak.

Baca Juga:Viral! Video Emak-Emak Segel Indekos di IndramayuPolsek Gebang Gerebek Gudang Miras di Desa Kalipasung, Amankan Ribuan Botol Ciu

“Pelaku, karena masuk kategori di bawah umur, maka yang kemudian kita terapkan adalah ketentuan khusus terkait dengan sistem peradilan anak,” ujarnya.

Guna memastikan lokasi kejadian, AKP Anggi hanya menyebutkan latar belakang video viral perundungan.

“di sebuah salah satu kebun bambu di wilayah Kecamatan Cigugur,” tutupnya. (Mg7)

0 Komentar