JABAR EKSPRES – Seorang ayah tiri berinisial ‘NO’ (36) di Dusun Calingcing Desa Girilaya Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis Jawa Barat tega merudapaksa anak tirinya sendiri hingga kini hamil 7 bulan.
Aksi bejat pelaku berlangsung selama 13 tahun, sejak anak tirinya itu berusia 5 tahun. Pelaku sudah mulai meraba-raba korban hingga usia korban menginjak 13 tahun. Pada usia 21 tahun korban akhirnya hamil.
Kelakuan bejat ayah tiri ini terungkap pada Minggu 24 September 2023 setelah dilaporkan masyarakat kepada Kepala Dusun (Kadus) Calingcing Dayat Hidayat.
BACA JUGA: Percobaan Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Ciamis, Danramil 1308 Cipaku Ringkus Pelaku
“Awalnya sekitar tiga minggu kebelakang saya mendapatkan info dari warga bahwa ada anak yang sedang hamil. Asal mulanya saya tidak menanggapi karena belum pasti saja saat itu,” jelas Dayat, Sabtu (30/9).
Namun lama-lama informasinya kian menyebar, Dayat dan perangkat RT setempat kemudian mendatangi korban ke rumahnya. Saat ditanya baik-baik, korban akhirnya mengaku sering digagahi oleh ayah tirinya sejak lama, hingga kini korban hamil.
“Korban tidak berani melapor karena selalu diancam oleh pelaku. Istri pelaku yang tak lain ibu kandung korban sendiri juga tidak mengetahui anaknya sering diperlakukan tidak senonoh,” kata Dayat.
Usai melampiaskan aksi bejatnya, korban selalu dibawah bayang-bayang ancaman pelaku. Selain ancaman, pelaku juga sering mengiming-imingi uang agar korban mau melayani nafsu bejat pelaku.
“Pelaku sering mengancam korban tidak akan disekolahkan jika melapor ke ibunya, atau ke orang lain. Hingga kejadian ini terbongkor setelah korban hamil,” ujar Dayat.
Pelaku yang kesehariannya pekerja serabutan kini sudah mendekam sel penjara Polres Ciamis. Pelaku diamankan oleh anggota Polsek Panawanhan setelah perbuatannya diketahui warga.
KBO Reskrim Polres Ciamis Ipda Ateng Budiyono mengatakan, pihaknya telah menahan NO yang mencabuli anak tirinya hingga hamil.
BACA JUGA: Keji! Seorang Ayah Rudapaksa Dua Anak Tiri di Kuningan!
“Kita lakukan pemeriksaan terhadap NO dan melakukan visum terhadap korban. Pelaku NO dikenakan pasal persetubuhan dengan bujuk rayu dan perbuatan cabul yakni pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Ipda Ateng. (CEP)