Adapun untuk mu’nah (sewa modal dalam konvensional) setara 3% per tahun, atau hanya 0,28% per bulan.
Nasabah bisa mengajukan KUR melalui outlet pegadaian baik konvensional maupun syariah, agen pegadaian, atau melalui aplikasi Pegadaian Digital Service atau Pegadaian Syariah Digital yang bisa diunduh di playstore atau app store.
“PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat sangat concern dalam penyaluran KUR Syariah, ini merupakan bukti bahwa PT Pegadaian sangat peduli kepada para pelaku UMKM, dan mendukung pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Ariyadi. (*)