JABAR EKSPRES – Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, telah mengajukan permintaan kepada platform media sosial TikTok agar patuh terhadap keputusan pemerintah Indonesia.
Hal ini muncul setelah dugaan bahwa platform asal Tiongkok tersebut berusaha memobilisasi pengaruh dan pengguna berpengaruh (influencer) untuk menentang Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kebijakan yang baru diresmikan melarang platform social commerce untuk menyediakan layanan transaksi, hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi.
“Saya tahu, Tiktok ini mulai main-main dengan mempergunakan kawan- kawan oknum influencer, kemudian saudara- saudara kita UMKM seolah-olah terzalimi. Tiktok jangan main begitu lah. Apa lagi kantor kau bukan di negara ini. Kita (Indonesia) terlalu baik, Tiktok itu di India tidak diizinin. Jadi kalau kita mau menerbitkan aturan, jangan pula ada gerakan tambahan kawan ini,” tegas Bahlil.
BACA JUGA: Tiktok Shop Dilarang Jualan, Berikut Dampak dan Kebijakan Barunya
“Saya mau sampaikan ya Tiktok ini sebenarnya media sosial. Dia bukan media yang dipakai jualan, apalagi transaksi langsung di sana. Kalau kita mau jujur, ini lama-lama izinnya saya tinjau lagi,” kata Bahlil seraya menunjukkan peraturan atau izin yang mewajibkan Tiktok membuat portal khusus untuk komersial.
Menteri Bahlil menegaskan bahwa pemisahan antara media sosial dan e-commerce sebenarnya dapat membantu meningkatkan promosi bagi para pedagang dan juga memberikan kemudahan bagi konsumen.
Sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah yang melarang social commerce untuk melakukan transaksi langsung seperti yang dilakukan oleh platform e-commerce, muncul seruan untuk membuat konten dengan hashtag #KamiUMKMdiTikTok.
“Toh tetap bisa naikin konten promosi di Tik Tok Medsos, malah bagus tidak ada lagi shadow banned. Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke WhatsApp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau. Pilihannya jadi lebih banyak,” jelasnya.
BACA JUGA: TikTok Tanggapi Peraturan Social Commerce di Indonesia
Informasi juga beredar di platform WhatsApp mengenai permintaan dari TikTok kepada para pengguna berpengaruh (influencer) dan penjual (seller) untuk membuat konten yang mendukung penolakan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023.