Zulkifli Hasan Tegaskan Sosial Media Hanya untuk Iklan Produk: Tidak Boleh Jualan Langsung!

JABAR EKSPRES – Langkah tegas diambil pemerintah menyikapi adanya layanan aktivitas perdagangan (commerce) di dalam sosial media. Terbaru, salah satunya social commerce yang tersedia di aplikasi TikTok.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menegaskan, pembatasan social commerce bakal diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020, yang telah direvisi dalam Permendag 31 Tahun 2023.

“Ya jadi ini kan pedagang UMKM sekarang sudah lega katanya, dagangnya kemarin sepi karena ada sosial comerce,” tegas Zulkifli usai meninjau Pasar Sederhana di Kota Bandung, pada Rabu (27/9).

BACA JUGA: Kadaluwarsa, Bapemperda Jabar Sampaikan Usulan Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan Baru: Perlu Perubahan!

Dia menjelaskan bahwa dengan munculnya Permenkemendag No 31 Tahun 2023 tersebut, sosial media tidak diperbolehkan menjelma sebagai sosial commerce.

Soial media, kata Zulkifli, seharusnya tidak sekaligus menjajakan barang dagangan. Apalagi bahkan hingga melakukan aktivitas jasa pemberi pinjaman.

“Gak boleh. Ya dia gak boleh sosial media juga dagang, buka toko, ngutangin juga kaya bank juga, gak bisa diborong semua, harus diatur,” jelasnya.

Lantas, berdasarkan permendag hasil revisi tersebut, pihaknya bakal mulai melakukan pembatasan terhadap aktivitas dagang dalam suatu media sosial. Medium itu hanya diperbolehkan sebagai tempat mengiklankan barang dagangan.

“Ada media sosial ada penjual online, ada ecomerce, ada sosial comerce, itu diatur hanya boleh iklan. Tidak boleh jualan langsung. Tidak boleh transaksi, sudah diatur Permendag 31 tahun 2023,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan