Berdasarkan pengakuan tersangka, diketahui bahwa sejumlah 10 kilogram barang bukti tersisa telah didistribusikan dengan metode penempelan di jalanan.
“Ditempel di Setiabudhi 5kg dan di sersan bajuri 5kg,” ujar salah satu tersangka.
Selain barang bukti ganja, juga terdapat tiga kasus kepemilikan obat-obatan dengan total barang bukti sebanyak 349 butir. Salah satu dari tersangka MD, baru-baru ini dibebaskan setelah menjalani hukuman selama 2,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan di Kota Bandung.
Tersangka terancam dengan pasal yang berlapis, termasuk pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai maksimal 15 tahun penjara. (Firman)