Penegakan Hukum Ketat! Polisi Ungkap Surat Tilang Tidak Lagi Dikirim Via WhatsApp, Tapi ke Alamat Pemilik Kendaraan

JABAR EKSPRES – Penipuan melalui aplikasi WhatsApp dengan menggunakan file apk (Application Package File) masih terus menghantui masyarakat di Indonesia. Para oknum penipu ini beroperasi dengan memanfaatkan kelalaian pengguna ponsel yang kurang waspada.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa modus penipuan semacam ini tengah marak, dan masyarakat dihimbau untuk selalu waspada. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengunduh gambar yang dikirimkan oleh pihak yang tidak dikenal.

Pihak kepolisian terus melakukan pemantauan ketat terhadap aksi oknum tidak bertanggungjawab ini guna meminimalisir dampaknya pada masyarakat.

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, “Polda Metro Jaya mengimbau agar penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat.” Ia menegaskan bahwa sistem penilangan elektronik (ETLE) tidak beroperasi dengan cara seperti yang digambarkan dalam penipuan ini.

Baca Juga: Wuling Bingo Terbaru Tampil Lebih Segar jadi Penantang Neta V di Pasar Mobil Listrik Indonesia

Penilangan melalui sistem ETLE adalah sebuah proses otomatis yang akan merekam gambar pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Data pelanggaran ini kemudian akan dikirim ke pusat pengolahan data ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. Di sana, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan dengan menggunakan sistem registrasi dan identifikasi elektronik (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Setelah data kendaraan teridentifikasi, petugas akan mengirimkan surat tilang ke alamat yang sesuai dengan data kendaraan tersebut. Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa kepolisian tidak pernah mengirimkan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp.

“Petugas hanya mengirimkan surat konfirmasi ke alamat resmi pemilik kendaraan untuk meminta konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi,” jelasnya.

Teknik penggunaan aplikasi apk dalam penipuan ini bertujuan untuk menguras rekening korban. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkapkan modus dasar kejahatan siber ini dan memberikan panduan teknisnya sebagai berikut:

Baca Juga: Mobil Listrik Terbaru Toyota Avanza dan Veloz Siap Guncang Industri Otomotif Indonesia di 2024

  1. Oknum penipu mengirimkan berkas apk melalui aplikasi perpesanan.
  2. Apabila aplikasi tersebut di-klik oleh korban, maka akan meminta akses untuk melakukan aktivitas ‘Baca SMS atau MMS’. Jika izin diberikan, pesan-pesan yang tersimpan di ponsel atau kartu SIM korban dapat dibaca oleh aktor jahat.
  3. Aplikasi akan meminta izin untuk melakukan aktivitas ‘Terima SMS’, dan jika diizinkan, pengirimnya dapat memantau dan bahkan menghapus pesan-pesan tanpa sepengetahuan korban.
  4. Selanjutnya, aplikasi akan meminta izin untuk melakukan aktivitas ‘Kirim SMS’. Apabila izin diberikan, aktor jahat dapat mengirimkan SMS berbayar tanpa memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari korban.
  5. Dengan semua izin yang telah diberikan, aplikasi tersebut akan terpasang di perangkat Android korban, dan aktor jahat memiliki kemampuan untuk mengakses informasi SMS Banking, seperti kode PIN, dari riwayat pesan yang biasanya tidak dihapus oleh korban.
  6. Dengan informasi tersebut, aktor jahat dapat melakukan pengiriman uang dari rekening korban.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan