JABAR EKSPRES – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengonfirmasi bahwa beberapa produsen tidak akan terkena cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Salah satu produsen yang tercakup dalam pengecualian ini adalah pedagang minuman yang beroperasi di pinggir jalan.
Lihat juga : Fakta Siswa Serang Guru dengan Sajam di Demak, Motif sampai Pelaku Ditangkap
Muhammad Aflah Farobi, Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Direktorat Jenderal Bea Cukai. Mengungkapkan pernyataan ini dalam acara Strategi Kebijakan Penerimaan Negara dalam APBN 2024 yang di adakan di Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 26 September 2023.
Dia menjelaskan bahwa saat ini mereka sedang mempersiapkan regulasi dengan cermat. Serta melakukan simulasi untuk memahami dampak dan lingkup penerapannya.
Aflah juga mengingatkan pentingnya penyiapan yang hati-hati, karena jika tidak di lakukan dengan tepat, cukai ini dapat memiliki dampak negatif yang lebih besar daripada dampak positif.
“Kalau kami tidak siapkan konteksnya dengan tepat nanti mudaratnya akan lebih banyak.” papar dia.
Salah satu pertimbangan utama adalah pengaruh pada pedagang minuman manis di pinggir jalan.
Para pedagang ini sering menggunakan mesin press untuk kemasan minuman mereka dengan harga yang relatif terjangkau.
“Yang jadi pertimbangan kami juga, kalau bicara minuman manis dalam kemasan, pertanyaannya orang yang jualan minuman di-press itu apa akan di kenakan?” ungkapnya.
Setelah melakukan kajian, Bea Cukai telah menyimpulkan bahwa pada tahap awal penerapan. Pedagang tersebut kemungkinan besar tidak akan di kenakan cukai MBDK.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa regulasi yang lebih detail sedang di siapkan oleh Ditjen Bea Cukai. Dan mereka berjanji akan melakukan sosialisasi yang luas kepada masyarakat menjelang penerapan aturan ini.
“Nanti menjelang implementasi akan kami gencarkan sosialisasinya,” katanya.
Sebelumnya, Bea Cukai telah mengumumkan bahwa aturan baru mengenai cukai untuk minuman berpemanis tidak akan berlaku pada tahun ini, tetapi akan mulai di berlakukan pada tahun 2024.
Lihat juga : Bentrok Pasar Kutabumi: 3 Orang Dijadikan Tersangka
Pendapatan yang di harapkan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan di perkirakan mencapai Rp 3,08 triliun. Dan penerapannya telah di masukkan dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024.