Lanjut kuasa hukum petani, bahwa sedari awal tidak sepenuhnya pihak pemerintahan desa memberikan pemahaman atas status tanah yang akan dijadikan garapan oleh penerima manfaat atas lahan yang kelak akan digarapnya.
“Dengan wajah tanpa dosa pihak pemerintahan desa cijeruk menyampaikan bahwa lahan garapan ini tidak akan ada permasalahan dikemudian hari. Sehingga penggarap percaya atas adanya pernyataan tersebut yang disampaikan oleh pemerintahan desa cijeruk, ditambah adanya surat keterangan garap yang dikeluarkan oleh pemerintahan desa cijeruk, semakin meyakinkan para penggarap untuk menggarap lahan tersebut,”pungkasnya (SFR)