JABAREKSPRES – Universitas Islam Nusantara atau kampus Uninus Bandung menjadi kampus pilihan yang layak dipertimbang bagi calon mahasiswa baru yang ingin melanjutkan kuliah setelah lulus dari SMA maupun sederajat.
Pasalnya, kampus yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung itu diketahui cukup berkembang pesat dalam setahun terakhir ini. Melalui program-program terobosan, pihak kampus Uninus membuat kebijakan fundamental demi kemajauan serta jaminan peningkatan mutu pendidikan bagi para mahasiswa.
Program terobosan Uninus yang paling menonjol adalah mengenai penyelesaian tugas akhir bagi mahasiswa sarjana S1 maupun magister S2. Kebijakan internal kamupus ini bisa dikatakan selangkah lebih maju dari pada kampus-kampus lainnya karena mampu lebih awal menerapkannya.
Melalui Surat Keputusan (SK) Rektor Uninus Nomor: 25/UNINUS.R/2022 tentang Kategori Penulisan Tugas Akhir bagi Mahasiswa Sarjana (S1) dan di Lingkungan Universitas Islam Nusantara, mahasiswa kampus Uninus tak lagi berpatokan pada skripsi maupun tesis saja dalam menyelesaikan tugas akhirnya.
Dengan kata lain, kampus Uninus yang dipimpin Prof Dr Obsatar Sinaga sebagai rektor, memberikan kebebasan kepada mahasiswa semester akhir untuk pilihan tugas akhirnya. Mahasiswa itu bisa memilih jurnal ilmiah, prototipe, proyek serta bentuk lainnya selain skripsi maupun tesis sebagai tugas akhirnya.
BACA JUGA: Rektor Uninus Sebut, Tugas Akhir Mahasiswa Berupa Skripsi Rentan Plagiasi
Bahkan sejak SK rektor itu diterbitkan pada tahun 2022 lalu, lebih dari 350 mahasiswa sudah lulus dari Uninus dengan mengerjakan tugas akhir di luar skripsi maupun tesis.
Mahasiswa Kampus Uninus Bebas Milih Tugas Akhir
Menariknya, SK rektor kampus Uninus ini juga jauh lebih awal terbit dari pada regulasi pemerintah pusat yang baru muncul pada tahun 2023 mengenai tugas akhir mahasiswa.
Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, memeberikan kebebasan kepada setiap perguruan tinggi untuk menetapkan syarat kelulusan mahasiswanya. Sebagai mana pada Pasal 19 ayat 9: “Pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok”.