JABAR EKSPRES- Presiden Joko Widodo membuat pertemuan dengan beberapa menteri untuk membahas kebijakan penataan perniagaan sistem elektronik, terutama TikTok Shop.
Presiden menyatakan bahwa TikTok merupakan platform media sosial, bukan media ekonomi, dan pemerintah sedang merancang regulasi untuk mengatur hubungan antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
Regulasi ini akan mengubah keberadaan TikTok Shop, yang saat ini mempengaruhi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Keberadaan Tiktok Shop akan diatur dalam revisi Permendag, karena Tiktok belum mendapatkan izin PMSE dari Kementerian Perdagangan.
Proses revisi aturan ini berlangsung sebagai respons terhadap protes dari pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang mengalami penurunan pembeli akibat penjualan daring yang marak. Mereka mendesak untuk menutup TikTok Shop.
Isy Karim dari Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa proses revisi ini sedang berlangsung dan Permendag dapat ditandatangani pekan ini, tetapi masih menunggu pengundangan dalam lembaran berita negara.
BACA JUGA : PT Transjakarta Menjelaskan Bahwa Tarif Tidak Mengalami Perubahan
Revisi aturan tersebut akan mencakup ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Pemerintah juga akan memastikan pemenuhan persyaratan teknis seperti SNI wajib, sertifikat halal, izin BPOM, dan lain-lain, khususnya untuk barang impor.