Sementara itu, Direktur PT Sayaga Wisata Supriadi Jufri menjelaskan, sosialisasi relokasi PKL ke Rest Area Gunung Mas dilakukan untuk menampung aspirasi para pedagang yang ada di kawasan Puncak.
Menurutnya, masalah PKL itu tidak akan bisa diatur, untuk itu pemerintah hadir untuk mentata dan merelokasi para pedagang ke tempat yang sudah disiapkan.
“Di kawasan puncak itu sudah banyak komplain, Engga ada PKL yang bisa diatur. Keluhan komplain masalah kemacetan, kumuh dan tidak tertata dan segalanya,
Yang paling krusial itu dikeluarkan nya dulu puncak dari wisata strategis nasional,” ujarnya.
Baca Juga:Menantu Bule Regang Nyawa Mertua di Banjar, Istri Korban Geram ke PolisiSatpol PP Kota Depok Amankan 18 Ribu Batang Rokok Ilegal
Tak hanya itu, kata Jufri, pihaknya juga mengedukasi para pedagang bahwasanya berjualan dipinggir jalan itu melanggar aturan.
“Memang diarea itu tidak boleh jualan, kan tidak diatur tidak selesai, akan terus bertambah,” tambahnya.
Sementara itu, untuk biaya sewa di Rest Area Gunung Mas, para pedagang harus membayar Rp13 ribu dalam sehari. Namun, untuk biaya tarif listrik para pedagang harus membayarnya masing-masing.
PT Sayaga Wisata sendiri menargetkan tanggal 8 Oktober mendatang, Rest Area Gunung Mas Puncak, Kabupaten Bogor harus sudah diisii oleh para pedagang sebagai tempat relokasi. (SFR)
