Direlokasi ke Rest Area Gunung Mas, PKL di Puncak Bogor Masih Bimbang

Sementara itu, Direktur PT Sayaga Wisata Supriadi Jufri menjelaskan, sosialisasi relokasi PKL ke Rest Area Gunung Mas dilakukan untuk menampung aspirasi para pedagang yang ada di kawasan Puncak.

Menurutnya, masalah PKL itu tidak akan bisa diatur, untuk itu pemerintah hadir untuk mentata dan merelokasi para pedagang ke tempat yang sudah disiapkan.

BACA JUGA: Villa Liar di Puncak Bogor, DPRD: SIKAT!!!

“Di kawasan puncak itu sudah banyak komplain, Engga ada PKL yang bisa diatur. Keluhan komplain masalah kemacetan, kumuh dan tidak tertata dan segalanya,
Yang paling krusial itu dikeluarkan nya dulu puncak dari wisata strategis nasional,” ujarnya.

Tak hanya itu, kata Jufri, pihaknya juga mengedukasi para pedagang bahwasanya berjualan dipinggir jalan itu melanggar aturan.

“Memang diarea itu tidak boleh jualan, kan tidak diatur tidak selesai, akan terus bertambah,” tambahnya.

Sementara itu, untuk biaya sewa di Rest Area Gunung Mas, para pedagang harus membayar Rp13 ribu dalam sehari. Namun, untuk biaya tarif listrik para pedagang harus membayarnya masing-masing.

PT Sayaga Wisata sendiri menargetkan tanggal 8 Oktober mendatang, Rest Area Gunung Mas Puncak, Kabupaten Bogor harus sudah diisii oleh para pedagang sebagai tempat relokasi. (SFR)

BACA JUGA: Makin Mengenaskan! Pemerintah Diminta Tegas Soal Kondisi Sungai Cileungsi

Tinggalkan Balasan