SUMEDANG, JABAR EKSPRES – Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Kadis Disparbudpora) Kabupaten Sumedang penuhi undangan proses penelusuran soal dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Bawaslu Sumedang, Senin 25 September 2023 siang.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli mengatakan bahwa pemanggilan Kadis tersebut diduga melakukan pelanggaran tersebut merupakan langkah-langkah penelusuran.
“Kita ini kan belum memasuki tahapan kampanye, namun seperti nomor urut calon itu sudah ada, tetapi belum DCT atau masih DCS,” ungkapnya kepada Jabar Ekspres pada Senin 25 September 2023, di kantor Bawaslu Sumedang.
Berdasarkan tahapan pemilu yang saat ini masih dalam waktu Daftar Calon Sementara (DCS), temuan dan informasi yang didapat perlu dikaji melalui beberapa tahapan, salah satunya pemanggilan yang telah dilakukan.
BACA JUGA: Kekeringan Tidak Pengaruhi Hasil Perikanan di Sumedang
“Pemanggilan ini, kami lakukan untuk penelusuran lanjutan yang berawal dari adanya informasi tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh seorang Kepala dinas,” ujarnya.
Demikian, usai tahap pemanggilan terduga pelanggar, pihak bawaslu masih harus melakukan pleno atas hasil dari penelusuran yang telah dilakukan tersebut.
“Kami belum bisa putuskan, karena masih ada tahap pleno. Namun, benar. Potensi pelanggaran itu memang selalu ada, jadi sejauh ini yang bersangkutan intinya telah mengaku bahwa benar yang dilakukanya terkait dugaan pelanggaran tersebut,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, kepala dinas terkait telah melakukan kampanye sang Istri yang mencalonkan diri pada pemilu 2024 mendatang, melalui status WA dan sosial media lain miliknya.
Sekitar sepekan kemudian pihak Bawaslu mulai lakukan tahap-tahap penelusuran, termasuk panggilan langsung kepada diduga pelanggar.(Mg11)
BACA JUGA: Bendung Cariang Jebol, Pemkab Sumedang Bangun Tanggul Darurat