JABAR EKSPRES — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon bersama Satpol PP Kota Cirebon, tertibkan ratusan alat peraga sosialisasi atau APS di ruas jalan Kota Cirebon.
Bendera partai, spanduk, hingga baliho tidak luput dari penertiban. Sejumlah APS yang ditertibkan menyalahi ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri mengatakan sebelum mengambil langkah penertiban, pihaknya lebih dulu memberikan waktu bagi partai politik untuk menganti isi materi dari APS tersebut.
“Hari ini melakukan penertiban alat peraga sosialisasi atau APS, yang melanggar ketentuan,” katanya, Senin 25 September 2023.
BACA JUGA : Satpol PP Kota Depok Amankan 18 Ribu Batang Rokok Ilegal
Ada dua unsur APS yang ditertibkan, bukan hanya isi pemasangan APS yang salah juga langsung ditertibkan.
“Melanggar ketentuan itu terdapat dua unsur, pertama secara konten atau materi yaitu di dalamnya terdapat unsur ajakan atau kampanye baik secara tulisan maupun simbol,” jelasnya.
Simbol dimaksud yaitu paku yang biasa digunakan untuk mencoblos calon perwakilan partai di kertas suara, saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Contoh ada simbol paku coblos kan gitu, atau melalui kalimat itu secara materi atau konten itu tidak dibolehkan,” ujarnya.
Sebab, untuk saat ini belum memasuki masa kmpanye. Diketahui masa kampanye pada Jumat, 3 November 2023.
“Masa kampanye itu 25 hari pasca penetapan DCT, nah penetapan DCT itu pada tanggal 3 november berdasarkan PKPU, masaa kampanye nya pada 28 November, jadi belum dibolehkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Cirebon memberikan waktu selama 5 hari untuk partai politik memperbaiki materi sosialisasi, dan hari ini dilakukan penertiban bagi APS yang tidak mengikuti ketentuan.
Ketentuan tersebut diantaranya, soal pemasangan poster di pohon, di tiang listrik, dan sejumlah fasilitas umum sehingga mengganggu keindahan ruang publik.
BACA JUGA : Kebakaran Alun-alun Surya Kencana Diduga Ada Faktor Kesengajaan
“Unsur kedua, kesalahannya berdasarkan tata letak dipemasangan APS tersebut, contoh di tiang listrik, pohon atau difasilitas umum lainnya,” bebernya.
Tentunya hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame dan Perda Nomor 13 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.