JABAR EKSPRES – Berita baik bagi masyarakat yang telah menantikan pembukaan Kartu Prakerja karena gelombang 61 telah resmi dibuka pada tanggal 22 September 2023 pukul 12.00 WIB.
Bagi masyarakat yang belum mendaftar pada Gelombang 61 Kartu Prakerja, kami sarankan untuk segera membuat akun dan melakukan pendaftaran di www.prakerja.go.id.
Sementara bagi masyarakat yang sudah memiliki akun Kartu Prakerja, Anda bisa langsung mengunjungi www.prakerja.go.id dan klik opsi ‘Gabung Gelombang’ di dashboard akun Anda.
BACA JUGA: Yeay! Kartu Prakerja Gelombang 61 Resmi Dibuka, Ikuti Syarat dan Langkah Ini agar Lolos Seleksi
Berikut adalah panduan untuk membuat akun Kartu Prakerja:
- Kunjungi link https://dashboard.prakerja.go.id/daftar melalui Google dan login.
- Isi dengan lengkap email dan password untuk pendaftaran akun Kartu Prakerja.
- Ketik ulang password yang Anda buat untuk akun Kartu Prakerja.
- Klik “Daftar Sekarang”.
- Tunggu verifikasi pembuatan akun Kartu Prakerja melalui email, dan akun Kartu Prakerja Anda siap digunakan.
- Sebelum Anda mendaftar untuk Kartu Prakerja pada gelombang 61 di www.prakerja.go.id, ada beberapa persyaratan yang penting untuk diketahui agar pendaftaran Anda berhasil.
- Jika Anda melanggar salah satu persyaratan, Anda akan menerima notifikasi bahwa Anda tidak memenuhi syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja pada gelombang 61.
BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 61 Sudah Dibuka! Mau Lolos? Syarat Ini Harus Terpenuhi
Persyaratan Pendaftaran Kartu Prakerja:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 hingga 64 tahun.
- Tidak sedang menjalani pendidikan formal.
- Sedang dalam pencarian pekerjaan, terkena PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan atau pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan merupakan Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI-Polri, Kepala Desa beserta jajarannya, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Maksimal terdapat 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar sebagai Penerima Kartu Prakerja.
Untuk mendaftar pada Kartu Prakerja gelombang terbaru, silakan akses link www.prakerja.go.id dan lengkapi data yang diminta.