27. PUSTAKAWAN
6.950.000 – 8.750.000
Melaksanakan kegiatan di bidang Kepustakawanan yang meliputi Pengelolaan Perpustakaan, pelayanan Perpustakaan, dan Pengembangan Sistem Kepustakawanan.
28. STATISTISI
6.950.000 – 9.950.000
Melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik.
29. TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN
5.700.000 – 7.100.000
Melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan teknologi.
30. TERAPIS GIGI DAN MULUT
4.700.000 – 7.500.000 melakukan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
Demikian informasi mengenai PPPK 2023 Kemeperin, semoga bermanfaat.
Sumber: Kemenperin.
Baca Juga: Formasi PPPK 2023 di Kemenkeu Ada 213, Belum Banyak Diketahui!