Daftar Jabatan dan Penghasilan PPPK 2023 di Kemenperin

12 INSTRUKTUR

6.950.000 – 8.800.000

Melaksanakan pelatihan dan pengembangan Pelatihan Kerja.

13 METROLOG

6.400.000 – 8.250.000

Melaksanakan kegiatan Pengelolaan Standar Pengukuran atauBahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran.

14. PEMBINA INDUSTRI

6.400.000 – 8.250.000

Melakukan Pembinaan Industri.

15. PENERJEMAH BAHASA INGGRIS

6.750.000 – 8.600.000

Melakukan kegiatan penerjemahan tulis, penerjemahan lisan, pengalihaksaraan dan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti dan penyusunan naskah bahan terjemahan.

16. PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

6.900.000 – 8.750.000

Melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.

17. PENGENDALIDAMPAK LINGKUNGAN

5.800.000 – 8.800.000

Melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan pemulihan.

18. PENGUJI MUTU BARANG

5.200.000 – 8.800.000

Melakukan pengujian mutu barang meliputi penjaminan mutu barang, pengembangan pengujian/kalibrasi dan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang.

19. PERAWAT

4.700.000 – 6.100.000

Melakukan kegiatan Pelayanan Keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, dan pengelolaan keperawatan.

20. PEREKAM MEDIS

4.700.000 – 6.100.000

Melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi.

21. PERENCANA

6.950.000 – 8.800.000

Menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.

22. PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

6.950.000 – 8.800.000

Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.

23. PRANATA KOMPUTER

5.800.000 – 8.800.000

Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia.

24. PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN

4.700.000 – 6.100.000

Melaksanakan tugas pelayanan laboratorium kesehatan meliputi bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi, imunoserologi, toksikologi, kimia Lingkungan, patologi anatomi (histopatologi, sitopatologi, histokimia, imunopatologi, patologi, molekuler), biologi dan fisika.

25. PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN

5.800.000 – 8.800.000

Melaksanakan kegiatan pengelolaan Laboratorium yang meliputi perencanaan,pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja dan pengembangan
kegiatan Lab.

26. PRANATA SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

5.800.000 – 7.200.000

Melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan