BANJAR, JABAREKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar, Jawa Barat melarang bus membunyikan klakson telolet atau klakson basuri di jalanan Kota Banjar. Larangan itu disampaikan melalui papan pemberitahuan yang ditempatkan di sejumlah titik strategis di jalanan Kota Banjar. Hal ini dimaksudkan karena penggunaan klakson telolet secara berlebihan mengganggu pengguna jalan lain dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Larangan ini tindak lanjut maraknya klakson basuri di jalanan Kota Banjar. Itu kami koordinasikan dengan Satlantas Polres Banjar sehingga keluarlah larangan ini,” ujar Kepala Dishub Kota Banjar Asep Sutarno melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wardoyo saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 21 September 2023.
Wardoyo menyebutkan, larangan ini juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) bahwa setiap pengendara bermotor baik roda 4 atau lebih dan roda 2 yang tidak memenuhi syarat teknis layak jalan meliputi penggunaan klakson akan dibebankan penjara 2 bulan dan denda Rp500 ribu.
BACA JUGA: Bubarkan Geng Motor XTC 133 Student, Komnas Perlindungan Anak Jabar Apresiasi Polresta Bandung
“Klakson basuri biasa dipasang oleh bus-bus pariwisata atau di luar trayek. Pengemudi yang bandel tetap membunyikan klakson basuri akan dikenakan sanksi 2 bulan kurungan penjara dan denda Rp500 ribu. Penindakan ini tentunya dilakukan oleh Sat Lantas Polres Banjar,” kata Wardoyo.
Wardoyo menuturkan, penindakan ini didasari dengan potensi fatalitas kecelakaan lalu lintas khususnya di jalanan Kota Banjar. Klakson basuri ini berpotensi menganggu konsentrasi pengguna jalan lain. Terlebih lagi ini juga sangat berbahaya bagi anak-anak karena keberadaan anak-anak bahkan orang dewasa berada dipinggir jalan cukup membahayakan dan berpotensi terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas.
“Larangan ini agar meminimalisir fatalitas kecelakaan lalu lintas. Baik dari tingkat konsentrasi pengguna jalan lain hingga anak dan orang dewasa yang berjoget di pinggir jalan mendengarkan lantunan nada klason basuri yang bervariasi,” katanya.
BACA JUGA: Terungkap! Tenyata di Sini Titik Tengah Provinsi Jawa Barat
Wardoyo menuturkan saat ini pihaknya telah menempatkan 4 papan informasi larangan membunyikan klakson basuri. Penempatan papan larangan ini diletakan di persimpangan Hoegeng, Sanawiyah, Tanjungsukur dan depan Kantor Bappelitbangda Kota Banjar. Titik itu merupakan jalur lintasan kendaraan yang sering membunyikan klakson basuri dan banyak anak kecil dan dewasa menikmati nada klakson basuri.