JABAR EKSPRES – Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan masih ada waktu untuk menentukan calon wakil presiden (cawapres), meskipun pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024 diundur menjadi 19-25 Oktober 2023.
“Calon presiden yang belum mengumumkan cawapresnya masih punya waktu untuk mengumumkan pada waktu yang tepat,” kata Puan dikutip dari Antara, Kamis (21/9/23).
Dia menambahkan masih ada waktu sekitar satu bulan lagi untuk mendaftarkan pasangan capres-cawapres, perubahan jadwal dari 19 Oktober menjadi 25 Oktober 2023 sudah dikoordinasikan oleh Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). KPU, Bawaslu dan DKPP. pada Rabu malam (20/9).
BACA JUGA : Bakal Cawapres Prabowo Subianto Belum Dipastikan, PAN: Tunggu Deklarasi Partai Demokrat
“Dengan telah disepakatinya pendaftaran capres dan cawapres yang akan berlangsung pada 19-25 Oktober, maka masih banyak waktu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui rencana perubahan jadwal pendaftaran capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 dari 19-25 Oktober 2023.
Hal itu tertuang dalam rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang disepakati dalam rapat konsultasi di kompleks Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu malam.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang memimpin rapat tersebut, mengatakan terakti jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres untuk pemilu 2024.
“Oleh karena itu, (pendaftaran calon presiden dan wakil presiden) dari tanggal 19 sampai 25 Oktober, kita sepakat, ya,” katanya.
BACA JUGA : Siap Hadapi Pilpres 2024, Anies Baswedan Mantap Segera Daftar ke KPU
Awalnya, muncul dua opsi jadwal pendaftaran capres dan cawapres untuk Pilpres 2024, yaitu 19-25 Oktober 2023 dan 10-16 Oktober 2023.
Menurut ketentuan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dan memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di DPR RI, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi DPR RI.