JABAR EKSPRES – Anda mungkin telah mendengar berita baik bahwa pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 61 akan segera di buka pada tanggal 22 September 2023.
Bagi mereka yang belum berhasil mendaftar pada gelombang sebelumnya, ini adalah kesempatan yang tidak boleh di lewatkan.
Untuk informasi terkini tentang pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 61, Anda dapat mengunjungi Instagram resmi @prakerja.go.id.
Lihat juga : Catat Tanggalnya! Kartu Prakerja Gelombang 61 Kabarnya Dibuka Pekan ini
Sebelum Anda dapat mendaftar dalam gelombang Kartu Prakerja, Anda perlu membuat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu, yang dapat Anda lakukan melalui situs web www.prakerja.go.id.
Jika Anda sudah memiliki akun Prakerja, Anda dapat langsung mendaftar pada gelombang yang tersedia di halaman utama situs.
Namun, sebelum Anda mendaftar dalam gelombang 61, ada beberapa tips penting yang perlu Anda ketahui agar berhasil lolos seleksi Kartu Prakerja.
Tips Lolos Kartu Prakerja
Berikut adalah beberapa tips untuk membantu Anda dalam proses pendaftaran agar bisa lolos dan bisa dapat insentif Rp4,2 juta.
1. Penuhi Persyaratan
Pastikan Anda memenuhi persyaratan yang di perlukan untuk menjadi peserta Program Kartu Prakerja.
Hal ini termasuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun, tidak sedang menjalani pendidikan formal, memiliki status sebagai pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, atau pekerja yang di rumahkan.
Selain itu, Anda juga tidak boleh merupakan pejabat negara, anggota DPRD, aparat sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, atau Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Perlu di catat, hanya dua NIK dalam satu KK yang di perbolehkan menjadi penerima Prakerja.
2. Periksa Data yang Dimasukkan
Pastikan data yang Anda masukkan dalam formulir pendaftaran sudah benar dan sesuai dengan data yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil).
Periksa nama lengkap, tanggal lahir, dan NIK. Jika ada ketidaksesuaian data, Anda dapat menghubungi Disdukcapil melalui nomor-nomor yang disediakan.