JABAR EKSPRES – Dalam langkah progresif menuju masa depan yang lebih cerah, Pemerintah telah membuka pintu kesempatan untuk masyarakat Indonesia yang berbakat. Hari ini, pada tanggal 20 September 2023, telah di mulai pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Ini adalah kesempatan emas untuk meraih karir yang stabil dan bermakna di dunia pemerintahan.
Total kesempatan yang tersedia adalah sebanyak 572.496 formasi, mencakup baik CPNS maupun PPPK. Pendaftaran ini dapat di lakukan secara online melalui SSCASN BKN di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Prosesnya sangat mudah, Anda hanya perlu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) beserta Nomor Kartu Keluarga (KK) Anda.
Baca juga: CPNS Dan PPPK 2023 segera dibuka! Ini Besaran Gajihnya
Pendaftaran dan pengunggahan dokumen persyaratan juga di lakukan secara online melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id, segera setelah Anda menerima notifikasi aktivasi melalui email dari portal nasional. Untuk mempersiapkan dokumen-dokumen ini, Anda dapat merujuk ke pedoman dari Kementerian PAN RB. Dokumen umum yang di perlukan meliputi ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, dan daftar riwayat hidup. Dokumen tambahan akan bergantung pada instansi yang Anda pilih.
Selain pengumpulan dokumen, ada beberapa syarat umum yang perlu Anda perhatikan sebelum mendaftar sebagai CPNS atau PPPK:
- Anda harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Anda tidak boleh memiliki catatan pidana atau pernah di penjara.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian.
- Anda tidak boleh menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik saat ini.
- Anda harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang Anda inginkan.
- Kesehatan jasmani dan rohani yang baik adalah syarat wajib.
- Jika Anda mendaftar sebagai CPNS 2023, Anda harus bersedia di tempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain, sesuai dengan kebijakan instansi.