JABAR EKSPRES – Polisi akhirnya menetapkan Rahmanudin (36) sebagai tersangka TNI gadungan berpangkat Letkol TNI.
Polisi menyebut Rahmanudin terinspirasi dari media sosial membeli atribut TNI di Pasar Senen, Jakarta Pusat (Jakpus).
BACA JUGA: Kodim 0508 Depok Tangkap TNI Gadungan yang Peras ASN Kecamatan Cipayung
“Hasil pemeriksaan yang bersangkutan dilihat dari berita-berita sebelumnya, serta dari medsos bahwa hal tersebut cara mendapatkan seragam dan lain-lain belum ada pengawasan dan dijual bebas di Pasar Senen jadi menginspirasi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto, Selasa (19/9).
Hadi mengatakan senjata api (senpi) merupakan korek api yang dibeli Rahmanudin di Pasar Senen. Terkait modal yang dikeluarkan, Hadi mengaku belum menanyakan mengenai hal tersebut.
“Untuk senpinya mainan korek api sama juga didapat di Pasar Senen. (Modal atribut) Masih belum kita tanyakan, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, Anggota TNI gadungan bernama Rahmanudin ditangkap di wilayah Depok setelah menipu mantan Camat Pancoran Mas. Polisi menetapkan Rahmanudin sebagai tersangka penipuan.
“Tersangka mengaku-ngaku sebagai anggota TNI aktif dengan pangkat Letnan Kolonel yang bertugas di Mabes TNI,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan di Polres Metro Depok, Selasa (19/9).
BACA JUGA: Kasus Penipuan TNI Kadungan di Depok Berhasil Diringkus Polisi
Hadi mengatakan Rahmanudin dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Rahmanudin terancam hukuman 4 tahun penjara.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tuturnya. (Mg10)