JABAR EKSPRES – Kasus pelecehan seksual tengah hangat dibicarakan di wilayah Bogor. Sebelumnya dilingkungan kasus predator seksual terjadi di dunia pendidikan di Kota Bogor.
Baru genap sepekan, kasus tersebut muncul kembali, namun kali ini dugaan tindakan pelecahan seksual ditempat kreasi anak-anak remaja diwilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Diduga pelaku melancarkan perbuatan disaat dalam keadaan kurang sadar atau dalam keadaan mabuk alkohol.
Ketua Tim Kantor Hukum Sembilan Bintang, Anggi Triana Ismail menjelaskan, Bermula disaat KN (23), SN (27), RM (35), PD (24) bermaksud mendukung pentas seni kreasi anak muda dipagelaran acara musik di Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: Sambangi Ponpes Syamsul Ulum, Anies Baswedan Ziarah ke Makam K.H. Ahmad Sanusi
Korban inisial KN (23) menyampaikan bahwa Pelaku dalam keadaan mabuk mengikuti korban secara diam-diam saat korban melakukan donasi keliling disekitar tempat pentas musik berlangsung, dan lalu pelaku menempelkan alat kemaluannya ke area sensitif korban KN (23)
Korban lain SN (27) menyampaikan bahwa pelaku mendatangi korban dengan kondisi mabuk dan memaksa untuk berkenalan dengan meminta nomor telephone pribadi korban dengan cara mendekati muka korban dengan paksa sehingga korban tidak merasa nyaman.
“Tidak sampai disitu pelaku masih mencari korban lainnya untuk melakukan perbuatan yang sama terhadap ke-empat korban, yang dimana pelaku dengan berani mencium paksa pipi korban dengan sengaja, serta memeluk dan mencium kening korban yang berinisial RM (35), sampai RM tidak berdaya sama sekali,” kata Anggi.
Korban inisial PD (24) Meyebutkan bahwa pelaku selalu bolak balik menghampiri RM (35) dan pelaku memaksa untuk berfoto Selfie dengan cara memegang erat tangan PD (24) dengan penuh paksaan.
Akibat adanya dugaan pelecehan seksual tetsebut, akhirnya para korban mendatangi salah satu Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners di Jalan Achmad Adnawijaya No. 43 Bogor Utara Kota Bogor.
Sambil dalam keadaan penuh trauma dan isak tangis, para korban menyampaikan fakta-fakta serta harapannya agar pelaku dapat dihukum dengan setimpal atas perbuatannya terhadap kehormatan para korban.
BACA JUGA: Ribuan Peristiwa Nikah Pertahun, Kemenag Cirebon Kekurangan Penghulu