Dituding Kota Intoleransi, Idris: Depok Toleransi Dari Dulu, Jangan Hanya Lihat Satu Kasus!

JABAR EKSPRES – Soal toleransi beragama di Kota Depok, Wali Kota Depok, Mohamad Idris mengeklaim Kota Depok sangat toleransi, terutama dalam hal beragama, karena telah ada sejak dulu di Kota Depok.

Walaupun selalu terdapat tuduhan bahwa Kota Depok kerap dituding intoleransi. Isu intoleransi yang muncul beberapa kali di Depok menurutnya hanya penilaian dari segelintir orang saja.

BACA JUGA: DPRD Kota Depok: Pecat Guru yang Terlibat Pungli!

Depok toleran emang dari dulu kok yang bilang intoleran segelintir orang saja,” kata Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Selasa (19/9).

Menurutnya, toleransi di Kota Depok tidak bisa dikaitkan hanya karena satu kasus yang mencuat belakangan ini. Ia kemudian menyebut-nyebut soal izin pendirian gereja di Depok yang telah ia tandatangani.

“Jangan karena satu kasus dikatakan intoleran, saya sudah berapa tanda tangan pendirian gereja. Di Sukmajaya, di Jalan Raya Kartini bahkan saya menghadiri, masuk ke gereja meresmikan dan ini nggak satu atau dua. Ada sekitar 8 gereja katolik se-Kota Depok, kalau protestan ada 161 gereja yang terbanyak Pancoran Mas, kedua Cimanggis, Cinere,” tukas Politisi PKS tersebut.

Idris juga berbicara soal gereja-gereja di Depok lama yang disebutnya tidak pernah diusik pemerintah kota. Bahkan ada tempat pembinaan pastur di wilayah tersebut yang dikatakannya juga tidak pernah diganggu.

“Terus cuman gara-gara satu kasus dibilang intoleran, di zaman Nabi aja ada yang berzina masa lalu disebut negara zina. Berapakah kasus yang ada di Indonesia? Di tiap kota? Jangan melihat negatifnya satu, tapi kita melihat mana yang positif,” ujarnya.

BACA JUGA: Komisi V DPRD Respon Pungutan di SMKN 1 Depok: Sumbangan Boleh, Asal Izin KCD!

Pernyataan Idris ini sebagai respons atas isu pelarangan ibadah di Kapel atau rumah doa di Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere yang sedang banyak diperbincangkan.

Ia menjelaskan bahwa tidak ada larangan beribadah, pengurus Kapel dikatakan hanya perlu mengurus persyaratan administrasi seperti kelayakan gedung ruko yang dipakai untuk ibadah. (Mg10)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan