JABAR EKSPRES – Bertambah lagi artis yang tersandung masalah hukum, kali ini menimpa komedian Yadi Sembako yang dilaporkan ke Polisi terkait kasus s penipuan dan penggelapan yang dilakukan olehnya.
Yadi Sembako diduga memberikan cek kosong untuk pembayaran kepada sebuah event organizer.Berbekal cek kosong tersebut, EO itu melakukan pelaporan kepada Polres Tangerang Selatan karena merasa dirugikan.
Kabar laporan polisi terhadap Yadi Sembako dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi
Baca juga : Komedian Yadi Sembako Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Penggelapan dan Penipuan
“Dilaporkan atas dugaan melakukan penipuan dan atau penggelapan,” Ujar AKP Alvino pada, Rabu (20/9/2023).
Pelaporan tersebut ternyata sudah dilakukan sejak Selasa (12/9) lalu. Selama seminggu berjalan, pihak Polres Tangsel yang menindaklanjuti laporan tersebut sedang melakukan upaya pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Itu masih didalami dugaan itu. Intinya terkait kasus tipu gelap penipuan dan penggelapan. Itu masih kita dalami apakah cek kosong atau ada yang lain,” jelasnya.
Baca juga : Artis Laudya Tersandung Kasus Penipuan Tanah
Sayangnya AKP Avino tidak menyebutkan identitas pelapor yang telah melaporkan Yadi sembako terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Namun informasi yang didapat wartawan dari sumber lain menyebutkan bahwa, Yadi Sembako terlibat kasus tersebut karena telah melakukan pemberian cek kosong kepada sebuah event organizer.
informasi lain menyebutkan, Laporan tersebut melibatkan Yadi Sembako dan rekan kerjanya, Gus Anom, yang di ajukan oleh Muhammad Adri Permana.
Kuasa hukum dari Muhammad Adri Permana, Muara Karta, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal saat Yadi Sembako dan Gus Anom menggunakan jasa event organizer yang di miliki oleh Muhammad Adri.
Mereka sepakat untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan cek, namun ternyata adalah cek yang diberikan tidak memiliki dana alias cek kosong.
“Dia (Yadi Sembako) sudah membuka cek dan jumlah yang seharusnya di bayar untuk event ini mencapai ratusan juta, namun pembayaran tersebut tidak di lakukan,” papar Muara Karta.
Kerugian yang diderita kliennya mencapai Rp198 juta, yang merupakan jumlah yang telah di sepakati dalam perjanjian mereka. Ia juga menegaskan bahwa angka tersebut belum mencakup kerugian lain yang di alaminya.