Meskipun video tersebut terbukti merupakan endorsement yang dilakukan oleh Wulan Guritno pada tahun 2020, belum ada penjelasan mengenai jumlah bayaran yang ia terima untuk promosi situs tersebut. Pelaku promosi judi online ini juga berpotensi dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dinar Candy Ungkap Tarif Endorse untuk Promosi Judi Online
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News