Hukum Memutus Kekerabatan dan Kewajiban Silaturahmi

JABAR EKSPRES – Silaturahmi atau jalinan hubungan kekerabatan yang masih berhubungan dengan pertalian darah, merupakan sebuah kewajiban bagi umat muslim. Hal ini karena silaturahmi memiliki dasar hukum yang kuat dalam Alquran.

Demikian sebaliknya, jika memutus hubungan kekerabatan tersebut secara sengaja maka akan menjadi dosa bagi pelakunya. Dengan demikian jelas hukum dari silaturahmi adalah wajib, namun jika memutuskannya menjadi dosa.

Pernyataan tersebut memang tidak ada perbedaan pendapat secara umum, sehingga masih bisa dibenarkan, karena juga ada beberapa ayat yang mengupas tentang silaturahmi ini.

Dari tulisan Ustadz Abu Isma’il Muslim Al-Atsari di laman dakwah sunnah, diketahui beberapa penjelasan tentang dasar hukum yang digunakan untuk mempertegas pentingnya silaturahmi.

Baca juga : Mana yang benar SILATURAHMI atau SILATURAHIM? Ini Penjelasan Lengkapnya

Ini berdasarkan perintah dari Allâh Azza wa Jalla dan RasulNya agar silaturahmi.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Bertakwalah kepada Allâh yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allâh selalu menjaga dan mengawasi kamu.[an-Nisâ’/4:1]

Baca juga : Adab Bersilaturahmi Saat Lebaran

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman :

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ

Beribadahlah kepada Allâh dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat.” [an-Nisâ’/4: 36]

Juga firman-Nya :

وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.”[al-Isrâ’/17: 26]

Silaturahmi termasuk perkara yang diperintahkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perintah ini pun sudah diketahui oleh orang-orang yang memusuhi Nabi Muhammad.

Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu memberitakan bahwa Abu Sufyân pernah mengatakan kepada raja Heraklius tentang dakwah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,dia berkata:

يَأْمُرُنَا بِالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ وَالْعَفَافِ وَالصِّلَةِ

Muhammad memerintahkan kami shalat, shadaqah, menjaga kehormatan dan silaturahmi. “[HR. al-Bukhâri, no. 5635]

Al-Qâdhi ‘Iyâdh rahimahullah berkata, Tidak ada perbedaan pendapat (diantara para Ulama-red) bahwa secara umum silaturahmi hukumnya wajib, dan memutuskannya merupakan dosa besar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan