JABAR EKSPRES – Pemprov Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi membuka pendataan KJMU tahap 2 tahun 2023 untuk bantuan dana bagi mahasiswa.
Diketahui penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahun 2023 ini akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp9.000.000 per semester.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki sudah membuka pendataan calon penerima KJMU Tahap II Tahun 2023,” tulis Disdik DKI dikutip dari Instagramnya @disdikdki, Selasa (19/9/2023).
Adapun diketahui jumlah penerima KJMU tahap 2 tahun 2023 ini sebanyak 15.153 mahasiswa.
Para calon penerima dapat mendaftar di sekolah dan melakukan verifikasi ulang sebagai penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) mulai tanggal 18 September hingga 2 Oktober 2023.
Dilansir dari laman KJMU Jakarta, KJMU adalah program yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan bantuan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria dan mengejar pendidikan tinggi (D3, D4, dan S1) hingga selesai dengan tepat waktu.
Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan akses dan kesempatan pendidikan bagi mahasiswa yang memiliki potensi akademik yang baik namun terkendala secara ekonomi.
BACA JUGA: Bantuan Keuangan RW di Kabupaten Bandung Barat Dihapus?
Syarat Penerima KJMU 2023
Berdasarkan informasi dari laman Jakarta.go.id, untuk menjadi calon penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), terdapat persyaratan umum dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi:
Persyaratan Umum
- Berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau merupakan warga binaan sosial di panti sosial yang diawasi oleh Dinas Sosial.
- Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lainnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA: PBB Cairkan Bantuan untuk Libya Rp153 Miliar
Persyaratan Khusus
- Telah lulus dari pendidikan menengah di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta dalam waktu maksimal 3 tahun sebelumnya.
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
- Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU hanya dapat dilakukan hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa yang telah menginjak semester lebih dari 4).