Mesir Kecam Israel Selundupkan Pemukim dan Polisi ke Masjid Al-Aqsa Yerusalem, Pelanggaran Internasional!

JABAR EKSPRES – Belum lama ini Mesir telah mendesak Israel untuk menghentikan tindakannya yang semakin meningkat di kompleks Masjid Al-Aqsa, sebuah situs yang sangat penting bagi umat Islam, Yahudi, dan Kristen.

Mesir mengutuk keras penyusupan pemukim dan polisi Israel ke dalam kawasan suci tersebut, dan menganggapnya sebagai pelanggaran mencolok terhadap kesucian agama dan hak-hak dasar penduduk Palestina.

Lebih lanjut, Mesir telah mengeluarkan peringatan keras bahwa manuver-manuver provokatif tersebut berpotensi membahayakan dimulainya kembali perundingan perdamaian dan memperparah ketegangan di wilayah tersebut.

Mesir menyerukan kepada semua pihak yang terlibat untuk menahan diri dan menjunjung tinggi status quo yang telah ditetapkan di tempat suci ini.

BACA JUGA: Supermodel Bella Hadid Dukung Palestina dari Pernyataan Rasis dan Keji Menteri Keamanan Nasional Israel

“Semua pihak harus menahan diri secara maksimal dan merespons (secara bertanggung jawab) terhadap upaya-upaya untuk memulihkan ketenangan untuk menghindarkan lebih banyak lagi (kekerasan) di wilayah ini,” ujar juru bicara kementerian luar negeri Mesir, Ahmed Abu Zeid, seperti dikutip The Times of Israel.

Pada saat yang sama, Mesir dengan teguh memperjuangkan aspirasi yang dapat dibenarkan dari rakyat Palestina dalam upaya mereka untuk mendapatkan negara otonom, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya yang sah.

Lebih dari 300 pemukim Israel memaksa masuk ke lokasi pada hari Minggu di bawah perlindungan polisi untuk menandai hari libur Rosh Hashanah (Tahun Baru).

Israel menduduki Yerusalem Timur setelah Perang Enam Hari 1967. Israel kemudian mencaplok Yerusalem Timur dan mendeklarasikannya sebagai bagian dari “ibu kota abadi dan tak terpisahkan” pada tahun 1980.

BACA JUGA: DPR Amerika Serikat Sebut Israel Bukan Negara Rasis dan Apartheid

Namun, aneksasi ini tidak diakui oleh sebagian besar masyarakat internasional, yang menganggap Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan tunduk pada ketentuan hukum internasional.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah berulang kali menegaskan bahwa tindakan apa pun yang dilakukan Israel untuk mengubah status Yerusalem adalah batal demi hukum dan tidak memiliki keabsahan hukum.

Status Yerusalem adalah salah satu isu yang paling diperdebatkan dalam konflik Israel-Palestina, dan kedua belah pihak mengklaim Yerusalem sebagai ibu kota mereka.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan