JABAR EKSPRES – Proses memperoleh vaksin Demam Berdarah (DBD) sebenarnya cukup sederhana, karena saat ini vaksin tersebut telah tersedia di berbagai fasilitas kesehatan baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.
Vaksin DBD aman untuk diberikan kepada individu yang sebelumnya pernah terjangkit demam berdarah maupun yang belum pernah mengalami penyakit ini.
Sebelum Anda mendapatkan vaksin DBD, ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan:
- Usia: Vaksin DBD umumnya disarankan untuk individu yang berusia antara 6 hingga 45 tahun.
- Kondisi Kesehatan: Pastikan Anda dalam keadaan sehat saat akan mendapatkan vaksin. Jika Anda sedang mengalami penyakit atau gangguan kesehatan lainnya, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan tenaga medis.
- Alergi: Pastikan Anda tidak memiliki alergi terhadap komponen vaksin DBD. Jika Anda memiliki riwayat alergi tertentu, informasikan kepada petugas kesehatan sebelum mendapatkan vaksin.
- Daya Tahan Tubuh: Pastikan tidak ada gangguan pada sistem kekebalan tubuh Anda yang dapat membuat tubuh menjadi lemah. Ini termasuk orang-orang yang sedang mengonsumsi obat penekan sistem kekebalan tubuh.
Untuk mendapatkan vaksin, Anda perlu mendatangi fasilitas kesehatan terdekat. Biaya vaksinasi DBD bervariasi, dan biasanya berkisar mulai dari Rp500.000.
BACA JUGA: Kenali 10 Gejala Umum Demam Berdarah Yang Perlu Diwaspadai!
Namun, untuk mencapai efikasi maksimal, setiap individu perlu menerima dua dosis vaksin.
Oleh karena itu, total biaya vaksinasi DBD dapat mencapai sekitar satu juta rupiah.
Ini adalah informasi dasar mengenai cara mendapatkan vaksin Demam Berdarah (DBD).
BACA JUGA: Waspada Penularan DBD di Musim Pancaroba, Dinkes Jabar Imbau Ini
Jadi, Anda dapat mendapatkan vaksin ini dengan mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat dalam kondisi sehat, dan melaksanakan pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.