JABAR EKSPRES – Pemerintah mewajibkan seluruh pedagang emas untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Di Jawa Barat (Jabar) ternyata belum semua pengusaha emas terdaftar sebagai PKP.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kakanwil) DJP Jabar I Erna Sulistyowati mengungkapkan, dalam catatannya sedikitnya ada 1.200 produsen hingga pedagang emas di wilayah Jabar I. Tetapi mereka belum seluruhnya terdaftar sebagai PKP.
“Baru sekitar 70 persen,” terangnya Kamis (14/9).
Erna berharap para produsen ataupun pedagang itu bisa segera mendaftarkan diri. Karena aturan terbaru telah mewajibkan hal tersebut. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 48 tahun 2023 yang mulai berlaku 1 Mei 2023.
Detailnya tertuang dalam pasal 13, bahwa pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Lalu, kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku bagi pabrikan emas, perhiasan dan pedagang emas perhiasan yang memenuhi kriteria pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Erna melanjutkan, pendaftaran sebagai PKP itu memang belum dibatasi sampai kapan, namun jika tidak segera mendaftar maka yang rugi juga dari pengusaha itu sendiri.
“Rugi sendiri karena dikenakan tarif yang lebih tinggi,” jelasnya.
Namun demikian DJP juga tidak akan tinggal diam. Petugas akan gencar untuk melakukan sosialisasi terkait ketentuan baru tersebut. Baik melalui forum-forum ataupun terjun ke lapangan untuk pendataan sekaligus mensosialisasikan terkait kewajiban sebagai PKP.
Sementara itu, Perwakilan dari Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) Jabar, Whie Tjung mengungkapkan, pemberlakuan aturan baru terkait perdagangan emas itu sebenarnya juga cukup menguntungkan bagi para pengusaha yang sudah PKP.
BACA JUGA: Komisi V DPRD Respon Pungutan di SMKN 1 Depok: Sumbangan Boleh, Asal Izin KCD!
“Paling yang berat itu yang belum PKP,” cetusnya.
Kondisi penjualan emas selama masa transisi aturan itu memang sempat tersendat. Namun perlahan sudah mulai menunjukkan tren positif.