JABAR EKSPRES – Pemerintah mewajibkan seluruh pedagang emas untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Di Jawa Barat (Jabar) ternyata belum semua pengusaha emas terdaftar sebagai PKP.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kakanwil) DJP Jabar I Erna Sulistyowati mengungkapkan, dalam catatannya sedikitnya ada 1.200 produsen hingga pedagang emas di wilayah Jabar I. Tetapi mereka belum seluruhnya terdaftar sebagai PKP.
Detailnya tertuang dalam pasal 13, bahwa pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Baca Juga:Salat Istisqa, Jadi Sarana Ikhtiar Pemerintah Kota Sukabumi dalam Memohon HujanJonatan Christie Waspada Hadapi Lee Chia Hao di Babak Perempat Final Hong Kong Open 2023
Lalu, kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku bagi pabrikan emas, perhiasan dan pedagang emas perhiasan yang memenuhi kriteria pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Erna melanjutkan, pendaftaran sebagai PKP itu memang belum dibatasi sampai kapan, namun jika tidak segera mendaftar maka yang rugi juga dari pengusaha itu sendiri.
“Rugi sendiri karena dikenakan tarif yang lebih tinggi,” jelasnya.
Namun demikian DJP juga tidak akan tinggal diam. Petugas akan gencar untuk melakukan sosialisasi terkait ketentuan baru tersebut. Baik melalui forum-forum ataupun terjun ke lapangan untuk pendataan sekaligus mensosialisasikan terkait kewajiban sebagai PKP.
Kondisi penjualan emas selama masa transisi aturan itu memang sempat tersendat. Namun perlahan sudah mulai menunjukkan tren positif.
