BPJS Kesehatan Cabang Cimahi Gelar Monev Kewajiban Pemenuhan Iuran JKN bagi PNS Daerah

JABAR EKSPRES – BPJS Kesehatan Cabang Cimahi melakukan monitoring dan evaluasi kewajiban pemerintah daerah dalam pemenuhan kewajiban iuran PNS Daerah sesuai dengan Perpres 75 Tahun 2019 pada Kamis (14/9) kepada Dinas Kesehatan Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Jaminan kesehatan bagi PNS Daerah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat beserta keluarganya sudah dianggarkan dalam APBD masing-masing Pemda Tahun 2023.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Cecep Heri Suhendar menyebutkan, persentase iuran jaminan kesehatan per 1 Januari 2020 untuk PNS Daerah adalah 1 persen yang dipotong dari penghasilannya dan 4 persen ditagihkan dari instansi tempatnya bekerja.

”Untuk komponen yang dipotong adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, tunjangan profesi, dan tunjangan tambahan penghasilan sesuai dengan PAGU kepala daerah, dengan batas maksimal penghasilan yang dijadikan dasar perhitungan iuran adalah 12 juta rupiah,” jelas Cecep.

Cecep mencontohkan, yang dimaksud dengan tunjangan profesi bagi PNS daerah adalah tunjangan profesi guru, tunjangan jasa layanan medis, dan tunjangan lainnya sesuai nomenklatur masing-masing instansi dan daerah.

”Tambahan penghasilan bagi PNS daerah yang menjadi dasar perhitungan iuran adalah termasuk tunjangan khusus, tunjangan daerah terpencil, tunjangan kemahalan dan tunjangan lainnya diluar gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum bagi daerah yang memberikan tunjangan tersebut,” tuturnya.

Sampai dengan akhir bulan September 2023 pemerintah daerah melakukan pengumpulan data Jasa Layanan Medis (Jasmed) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2020 s.d 2023. Bulan Oktober BPJS Kesehatan Cabang Cimahi dan Pemda melakukan pra rekon iuran JKN PPU PN khususnya Jasa Layanan Medis (Jasmed) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2020 s.d 2023 dengan batas atas dasar perhitungan iuran Rp12.000.000,-

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Mulyati menyampaikan, Pemda Kota Cimahi sudah menganggarkan iuran jaminan kesehatan untuk PNS Daerah tahun 2023. Diharapkan seluruh PNS Daerah di Kota Cimahi sudah terdaftar sebagai peserta JKN bersama seluruh anggota keluarganya.

”Penganggaran dari APBD itu sesuai dengan Perpres 75 tahun 2019. Kami pastikan anggaran cukup untuk jaminan kesehatan PNS Daerah Kota Cimahi beserta keluarganya di tahun 2023,” ungkap Mulyati.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan