JABAR EKSPRES – Hasnaeni, yang di kenal sebagai ‘Wanita Emas,’ tidak dapat menahan tangisnya setelah di vonis hukuman penjara selama 5 tahun. Dalam kasus korupsi terkait dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016-2020.
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical ini di nyatakan bersalah atas penyelewengan dana tersebut.
Lihat juga : Bareskrim Polri Periksa Wulan Guritno Terkait Promosi Judi Online Hari ini
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/9/2023). Hasnaeni yang mengenakan jas cokelat muda dan penutup kepala putih, duduk di kursi terdakwa dengan harapan.
Tangisannya pecah ketika ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, membacakan amar putusan.
Hasnaeni mulai menangis ketika hakim menyatakan bahwa dia melanggar Pasal 2 ayat 1 bersamaan dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, suaranya semakin keras ketika hakim menolak pembelaannya.
Tangisan Hasnaeni atau wanita emas ini terus mengalir saat hakim memutuskan bahwa dia bersalah dan di vonis hukuman penjara selama 5 tahun.
Hasnaeni Bersikeras Tidak Bersalah
Hasnaeni tetap bersikeras bahwa dia tidak bersalah dalam kasus penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020.
Dia mengklaim bahwa tanda tangannya di gunakan oleh pihak lain, termasuk orang-orang yang berkepentingan dalam dunia politik.
“Saya tidak merasa bersalah, tanda tangan saya di pergunakan oleh orang-orang saya dan orang-orang politik,” ujar Hasnaeni usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).
Sambil menangis, Hasnaeni mengungkapkan ketidakmampuannya untuk menghadapi masa tahanan.
Lihat juga : Ribuan Buruh Gelar Demo Besar-Besaran di Jakarta Hari ini, ini Tuntutannya
Dia merasa bahwa hidupnya akan sangat berat di balik jeruji besi, bahkan hanya satu hari saja di dalam tahanan.
“Jadi saya merasa berat sekali, hidup satu hari saja di tahanan rasanya luar biasa,” kata Hasnaeni.