JABAR EKSPRES – Program pinjaman KUR BRI 2023 (Kredit Usaha Rakyat) telah menjadi pilihan utama bagi banyak orang.
Khususnya pada tahun 2023, program KUR BRI telah menargetkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sebelumnya kesulitan dalam mendapatkan akses ke modal usaha. Tak heran jika KUR menjadi begitu di minati.
Dengan bunga yang di subsidi oleh pemerintah, pelaku UMKM mendapatkan kemudahan dalam memenuhi syarat-syarat untuk mengajukan pinjaman KUR BRI, dengan proses yang sangat cepat.
Lihat juga : Selain Bisa Dapat Rp4,2 Juta Ketahui Manfaat Lain dari Kartu Prakerja
Selain itu, BRI pada tahun 2023 telah menawarkan batas maksimum pinjaman KUR hingga Rp500 juta dengan suku bunga yang rendah, yaitu 6 persen efektif per tahun.
Pengajuan pinjaman KUR BRI 2023 bisa di lakukan dengan sangat mudah. Baik secara online melalui situs kur.bri.co.id maupun secara offline dengan mengunjungi kantor BRI terdekat.
Salah satu jenis pinjaman yang bisa di pilih adalah KUR Mikro BRI dengan plafon mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta, tanpa memerlukan jaminan tambahan.
Satu-satunya jaminan yang di perlukan adalah usaha yang Anda kelola sendiri.
Proses pencairan pinjaman KUR BRI sebesar Rp20 juta dapat di lakukan dalam waktu sekitar 3 hari kerja. Asalkan berkas persyaratan Anda lolos verifikasi dan di setujui oleh pihak bank.
Syarat KUR BRI 2023
Namun, sebelum Anda mengajukan pinjaman KUR BRI sebesar Rp20 juta. Penting untuk memahami syarat dan ketentuan yang telah di bahas dalam artikel-artikel sebelumnya.
Seperti yang telah di jelaskan sebelumnya, KUR Mikro memiliki batasan pengajuan maksimal hingga 4 kali untuk sektor produksi pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan.
Sementara KUR BRI 2023 untuk sektor usaha perdagangan dan jasa di batasi maksimal 2 kali pengajuan.
Selain itu, tingkat bunga untuk pinjaman pertama adalah 6% efektif per tahun, untuk pinjaman kedua 7%, pinjaman ketiga 8%, dan pinjaman keempat sebesar 9% efektif per tahun.
Untuk pengajuan pinjaman KUR BRI 2023 dengan plafon Rp20 juta, Anda di haruskan untuk melampirkan berbagai dokumen. Termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Usaha (SKU).