Diduga Jadi Pemeran dalam Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel, Polisi Bakal Panggil Siskaeee

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo pastikan pihaknya bakal panggil Siskaeee lantaran diduga jadi pemeran dalam rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan. Dok. Istimewa.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo pastikan pihaknya bakal panggil Siskaeee lantaran diduga jadi pemeran dalam rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan. Dok. Istimewa.
0 Komentar

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Hingga berita ini ditulis penyelidikan terkait rumah produksi film dewasa diJakarta Selatan tersebut terus dilakukan. (*)

0 Komentar